Kasus Habib Rizieq
Anak Buah Fadil Imran Tembak Pengawal Rizieq Shihab, Pakar UMI: Potensi Pembunuhan di Luar Hukum
Tindakan Polda Metro Jaya untuk melakukan penembakan terhadap enam pengawal FPI Rizieq Shihab berpotensi pembunuhan terjadi di luar hukum.
TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA – Penembakan Anggota FPI berpotensi pembunuhan terjadi di luar hukum.
Kepolisian daerah (Polda) Metro Jaya dibawah komando Irjen Pol Muhammad Fadil Imran akui anggotanya menembak.
Tindakan kepolisian daerah (Polda) Metro Jaya untuk melakukan penembakan terhadap enam pengawal pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab berpotensi menjadi 'Extra Judicial Killing atau unlawful killing'.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengakui anggotanya menembak enam orang pengikut Front Pembela Islam ( FPI ) di kawasan Cikampek, Senin (7/12/2020) dini hari .
Pengawal Rizieq Shihab Tewas Ditembak Polisi di kawasan Cikampek dini hari itu.
Extra Judicial Killing alias pembunuhan terjadi di luar hukum.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Makassar, Dr Fahri Bachmid SH MH menyampaikan pandangan di atas melalui surat elektronik ke Tribun, Rabu (8/12/2020).
Menurut Fahri Bachmid, polisi seharusnya hanya dibolehkan untuk menggunakan kekuatan atau kekerasan, terutama dengan senjata api, sebagai 'ultimum remedium' sebagai alat atau upaya terakhir.
"Itu pun harus berdasarkan pada kondisi objektif serta merupakan situasi luar biasa untuk melindungi keselamatan dirinya dan/atau orang lain.
Jika tidak, maka tindakan itu bisa tergolong unlawful killing bersifat melanggar hukum.
Karena tindakan tersebut hakikatnya adalah kejahatan dan dapat di usut secara hukum.
Dijelaskan Dr Fahri Bachmid SH MH, dalam berbagai instrumen hukum internasional maupun hukum positif sangat melarang keras tindakan yang bercorak Extra Judicial Killing atau pembunuhan di luar putusan pengadilan.
Tindakan seperti ini dilarang keras oleh ketentuan dalam hukum HAM internasional maupun hukum positif.
Larangan tersebut dimuat di dalam Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia, serta International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) yang telah diratifikasi melalui UU RI No. 12 Tahun 2005.
Dr Fahri Bachmid SH MH melanjutkan, extra-judicial killing merupakan suatu pelanggaran hak hidup seseorang.
Hak hidup seseorang secara konstitusional dijamin dan diatur dalam UUD NRI Tahun 1945.
Itu merupakan seperangkat hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun 'non-derogable rights'.
Oleh karena itu, tindakan penembakan pengawal Habieb Riziq Shihab tidak dapat dibenarkan secara hukum sesuai prinsip Indonesia sebagai negara hukum.
Tindakan polisionil tersebut, bagi Dr Fahri Bachmid SH MH, selain melanggar hak untuk hidup yang telah dijamin oleh konstitusi.
Hal itu juga melanggar UU RI No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menjamin hak untuk hidup.
Dr Fahri Bachmid SH MH menambahkan, sejatinya, penggunaan instrumen kekuatan oleh aparat penegak hukum di Indonesia telah diatur sedemikian rupa.
Melalui Peraturan Kapolri tentang Penerapan Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Pelaksanaan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan PERKAP No. 8 Tahun 2009.
Selain itu, hal ini juga telah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009, tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.
Esensinya penggunaan senjata api hanya diperbolehkan, jika sangat diperlukan untuk menyelamatkan nyawa manusia dan penggunaan kekuatan secara umum.
Harus diatur berdasarkan prinsip legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, kewajaran serta mengutamakan tindakan pencegahan.
Dengan demikian, secara hukum penggunaan kekuatan, kekerasan, dan senjata api yang potensial melanggar hukum oleh polisi tidak dapat dibenarkan.
Berangkat dari soal itu, maka untuk kepentingan perkara penembakan pengawal Habib Riziq Shihab, agar dapat terungkap.
Segala sesuatu terkait dengan peristiwa tersebut dan untuk memastikan terungkapnya fakta-fakta hukum yang sesungguhnya secara objektif, transparan, serta kredible.
Dr Fahri Bachmid SH MH berpesan, Presiden Jokowi dan Menkopolhukam segera membentuk suatu Tim Pencari Fakta Independen, yang diisi oleh berbagai pihak, seperti Komnas HAM, tokoh-tokoh masyarakat yang Independent, kalangan kampus yang dijamin integritasnya serta imparsial.
Tim ini bertugas untuk melakukan investigasi yang menyeluruh dan komprehensif, serta mengungkap fakta dan peristiwa yang sesungguhnya.
Hal ini sangat penting dilakukan sebagai sebuah upaya responsif pemerintah atas persoalan ini, karena meninggalnya enam warga tersebut merupakan hal yang sangat serius.
Penjelasan Polda Metro Jaya
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran mengakui anggotanya menembak enam orang pengikut Front Pembela Islam (FPI), sementara kuasa hukum FPI membeberkan kronologi penembakan.
Irjen Pol Muhammad Fadil Imran membenarkan ada 6 dari 10 pendukung atau pengikuti MRS atau HRS yang ditembak mati polisi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Km 50, Karawang, Jawa Barat.
"Memang benar tadi pagi di Jalan Tol Jakarta Cikampek KM 50petugas yang melakukan penyelidikan pendukung MRS, terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur," ujar Irjen Pol Muhammad Fadil Imran, Senin (7/12/2020) siang ini.
Irjen Pol Muhammad Fadil Imran mengatakan itu didampingi Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman.
Dudung Abdurachman mendukung tindakan tegas yang dilakukan polisi terhadap siapa saja yang akan menganggu keamanan dan ketertiban.
Menurut Fadli Imran, peristiwa itu berawal ketika polisi mendapat sebuah informasi bahwa akan ada pengarahan massa terkait rencana pemeriksaan HRS atau MRS di Mapolda Metro Jaya hari ini,
Anggota polisis khusus yang berjumlah 6 orang atau satu tim kemudian naik mobil melakukan pengawasan atau pemantauan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Saat itu, ada mobil yang ditumpangi oleh 10 orang yang berusaha memepet mobil polisi itu, kata Fadil Imran.
"Anggota kami diserang dengan senjata api dan sajam, ditembaki. Mobil polisi juga rusak karena dipepet dan ditembak," ujar Irjen Pol Muhammad Fadil Imran.
Kemudian, kata Irjen Pol Muhammad Fadil Imran, polisi membalas tembakan anggota Laskar Khusus Front Pembela Islam (FPI).
"Dari 10 orang, 6 orang di antaranya tewas dan empat lainnya kabur," kata Irjen Pol Muhammad Fadil Imran.
Polisi kemudian menyita 2 senjata revolver, peluru dan pedang.(tribunnews/tribun timur)