Juliari P Batubara
Profil Juliari P Batubara Tersangka Suap Bansos Covid-19: Wakil Bendahara PDIP, Kekayaan 47 Miliar
Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, kegiatan operasi berawal dari informasi masyarakat yang diterima tim KPK pada Jumat (4/12/2020)
TRIBUN-TIMUR.COM - Berikut Profil Juliari P Batubara Tersangka Suap Bansos Covid-19.
Nama Juliari P Batubara mendadak menjadi perbincangan publik sejak Minggu (6/12/2020).
Menteri Sosial RI ini ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, kegiatan operasi berawal dari informasi masyarakat yang diterima tim KPK pada Jumat (4/12/2020)
"Informasi tersebut tentang dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara yang diberikan oleh AIM dan HS kepada MJS, AW dan Juliari P Batubara (JPB)," ujar Firli dalam konferensi pers secara daring pada Minggu (6/12/2020) pagi.
Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).
Baca juga: TERPOPULER: Mensos Pernah Bilang Uang Covid-19 Jangan Dibelikan Rokok! Kini Terancam Hukuman Berat
Baca juga: Terancam Hukuman Mati, Juliari Mensos Jokowi dan Anak Buah Megawati di PDIP Serahkan Diri ke KPK
Pada konstruksi perkara, KPK mengungkapkan Juliari diduga menerima uang suap sekitar Rp 8,2 miliar dalam pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama.
"Diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, saat memimpin konferensi pers, Minggu pukul 01.00 WIB.
Selanjutnya, pemberian uang tersebut dikelola oleh EK dan SN yang merupakan orang kepercayaan JPB.
Diduga uang tersebut, digunakan untuk membayar berbagai keperluan pribadi JPB.
Pada periode kedua pelaksanaan bansos sembako, yakni dari Oktober sampai Desember 2020, terkumpul uang sekitar Rp 8,8 miliar.
"Itu juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," tambah Firli.
Dengan demikian, Mensos Juliari menerima uang suap total sekitar Rp 17 miliar yang diduga digunakan untuk keperluan pribadi.
Atas dugaan tersebut, KPK menetapkan Juliari dan empat orang lain sebagai tersangka.
Juliari ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama MJS dan AW.