Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mensos Juliari P Batubara Korupsi Dana Bansos Covid-19, Terancam Hukuman Mati? Simak Faktanya

Menteri Juliari P Batubara diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus korupsi dana bantuan sosial covid-19.

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Anita Kusuma Wardana
DOKUMENTASI BNPB
Mensos Juliari P Batubara Korupsi Dana Bansos Covid-19, Terancam Hukuman Mati? Simak Faktanya 

TRIBUNTIMURWIKI.COM- Setelah Edhy Prabowo kini nama Menteri Sosial Juliari P Batubara ditangkap.

Menteri Juliari P Batubara diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus korupsi dana bantuan sosial covid-19.

Hal ini pun mengagetkan publik. Banyak komentar di media sosial yang menyayangkan tindakan menteri Juliari P Batubara.

Pasalnya, kondisi masyarakat Indonesia di tengah pandemi virus corona sangat memprihatinkan.

Dilansir dari Bangka Pos, beberapa hari setelah KPK menciduk Menteri KKP Edhy Prabowo dalam kasus korupsi ekspor benih lobster, kini KPK memburu Menteri Sosial Juliari Peter Batubara yang sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi Bantuan Sosial Penanganan Covid-19, Minggu (6/12/2020) dini hari.

Sedangkan setelah OTT KPK di Kemensos, Mensos Juliari, yang sejak 2010 hingga sekarang, menjabat Wakil Bendahara DPP PDI Perjuangan kini juga ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan korupsi bansos Covid-19.

“KPK menetapkan lima orang tersangka.

Sebagai penerima JPB (Juliari P Batubara), MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono).

Kemudian sebagai pemberi AIM (Ardian I M) dan HS (Harry Sidabuke),” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers, Minggu (6/12/2012) dini hari.

MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) diketahui merupakan pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial.

Sementara AIM (Ardian I M) dan HS (Harry Sidabuke) merupakan pihak swasta.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan enam orang, yaitu MJS, direktur PT TPAU berinisial WG, AIM, HS, seorang sekretaris di Kemensos berinisial SN dan seorang pihak swasta berinisial SJY.

Dalam kasus ini, Juliari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan MJS dan AW disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Adapun dua pihak swasta, yaitu AIM dan HS disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved