Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPID Sulsel Awasi Ketat Isi Siaran TV dan Radio di Masa Tenang hingga Hari Pencoblosan Pilkada

KPID Sulsel awasi Ketat Isi Siaran TV dan Radio di Masa Tenang hingga Hari Pencoblosan Pilkada

Editor: Edi Sumardi
DOK PRIBADI
Koordinator Bidang Isi Siaran KPID Sulawesi Selatan, Irwan Ade Saputra 

TRIBUN-TIMUR.COM - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah ( KPID ) Sulawesi Selatan ( Sulsel ) memperketat pengawasan isi siaran media di masa tenang Pilkada serentak 2020.

KPID juga mengimbau semua lembaga penyiaran di Sulawesi Selatan mengikuti aturan  diterapkan saat memasuki masa tenang Pilkada selama tiga hari, Ahad atau Minggu (6/12/2020) hingga Selasa (8/12/2020).

Pada masa tenang Pilkada, lembaga penyiaran dilarang memuat berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pemilu dan atau dalam bentuk lain yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pilkada.

Demikian disampaikan Koordinator Bidang Isi Siaran KPID Sulawesi Selatan, Irwan Ade Saputra dalam siaran persnya, Senin (7/12/2020).

Pada masa tenang Pilkada, KPID Sulsel sebagai lembaga yang fokus mengawal pengawasan penyiaran pemberitaan dan iklan Pilkada 2020 akan senantiasa bekerja maksimal dan memperketat dalam mengawasi lembaga penyiaran.

"Dalam rentang waktu beberapa hari ke depan di masa tenang Pilkada serentak 2020, KPID Sulsel sebagai lembaga yang tergabung dalam Gugus Tugas Pengawasan Pilkada Sulawesi Selatan akan terus memantau dan maksimalkan kinerja dalam hal memantau konten penyiaran baik televisi maupun radio di seluruh wilayah Sulawesi Selatan. Termasuk kemungkinan adanya pelanggaran penayangan iklan kampanye paslon di masa tenang ini," ujar Irwan Ade Saputra.

Tak hanya pada masa tenang, KPID Sulawesi Selatan juga meminta lembaga penyiaran menaati aturan di hari pemungutan suara, yakni mengenai ketentuan penyiaran hasil perhitungan cepat.

"Poling atau quick count boleh ditayangkan setelah TPS ditutup. Jadi pada saat masayarakat melakukan pencoblosan, media penyiaran diminta tak menyiarkan hasil hitungan cepat," kata Irwan Ade Saputra.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved