Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemarangan di Desa Tapango Barat

Usai Aniaya Kakek 80 Tahun, Pria Asal Polman Ini Menyerahkan Diri ke Kantor Polisi

Makmur (50) warga Desa Tapango Barat, Kecamatan Tapango, Kabupaten Polewali Mandar (Polman) menyerahkan diri usai melakukan penganiayaan.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/HASAN
Pasangan suami istri yang jadi korban pemarangan di Desa Tapango Barat, Kecamatan Tapango, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, menjalani perawatan, Minggu (6/12/2020). 

TRIBUN-TIMUR.COM, POLMAN - Makmur (50) warga Desa Tapango Barat, Kecamatan Tapango, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, menyerahkan diri usai melakukan penganiayaan, Minggu (6/12/2020).

Pelaku memarangi Manang (80) sebanyak tiga kali yang menyebabkan korban mengalami luka terbuka pada bagian kepala kiri, luka pada bagian kanan, serta luka terbuka pada bagian punggung.

Tidak hanya kepada Manang, tapi istri korban Hasna (64) mengalami luka sabetan parang pada bagian kepala dan tangan saat berusaha membantu suaminya.

Aksi pemarangan baru dihentikan kepada korban, setelah istri pelaku datang meminta untuk menghentikan perbuatannya.

"Setelah pelaku melihat korban tidak berdaya, pelaku langsung membawa lari istrinya ke rumahnya. Pelaku lalu meminta tolong kepada tetangganya untuk mengantarkan ke Mapolsek Tapango menyerahkan diri," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tapango, Kabupaten Polman, Ipda Basrowi.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tapango. Sedang korban Manang (80) dan Masna (64) telah mendapat perawatan di Puskesmas Pelitakan.

Ipda Basrowi mengatakan, pelaku dengan korban masih terikat hubungan kekeluargaan, karena istri dari pelaku adalah kemenakan korban sendiri.

Dugaan sementara terjadinya penganiayaan tersebut karena pelaku tidak terima keberadaan korban yang masih menggarap sawah seluas 15 are tersebut.

Sawah tersebut diklaim telah menjadi hak milik dari pelaku berdasarkan keputusan adat dan menyatakan korban sudah menerima keputusan tersebut dan tidak akan menganggu obyek sawah yang menjadi hak milik mertua pelaku.

Basrowi menyampaikan untuk saat ini TKP dan rumah pelaku masih dalam keadaan aman dan kondusif.

Diberitakan sebelumnya, kejadian ini berawal pada saat pelaku hendak pulang dari sawahnya. Pelaku lewat disekitar lokasi dimana korban sedang menanam padi.

Korban melihat pelaku melintas di sampingnya dan spontan mengatakan kepada pelaku bahwa dia tidak mempunyai hak di sawah itu.

"Pelaku saat itu merasa tersinggung dan langsung turun ke sawah dengan mencabut parang panjangnya dari sarungnya," katanya.

Pelaku pun langsung menganiaya korban menggunakan parang sebanyak tiga kali yang menyebabkan korban Manang mengalami luka.

Melihat suaminya terus diparangi, istri korban langsung turun ke sawah membantu suaminya dengan memukul pelaku memakai kayu kelapa yang dipungut di TKP.

Saat pelaku merasa kesakitan, pelaku mengayunkan parangnya kebelakang dan langsung mengenai kepala korban Hasna.

Korban Hasna kemudian menangkap parang pelaku, namun nahas pelaku menarik parangnya sehingga tangan kiri dan tangan kanan korban mengalami luka.

Pelaku baru berhenti setelah istri pelaku datang dari rumahnya yang tidak jauh dari lokasi kejadian.

Istri pelaku sempat meminta pelaku atau suaminya untuk menghentikan perbuatan pelaku kepada korban.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved