Pilkada Makassar
Langgar Masa Tenang Pilkada 2020, Ini Sanksinya
Masa tenang Pilkada Serentak 2020 mulai hari ini hingga Selasa (8/12/2020) mendatang.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Masa tenang Pilkada Serentak 2020 mulai hari ini hingga Selasa (8/12/2020) mendatang.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar, Endang Sari mengatakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dibantu KPU, Satpol PP kota Makassar akan menertibkan seluruh alat peraga kampanye (APK) paslon.
"Besok (hari ini) sudah masuk masa tenang. Setelah pukul 24.00 malam ini, kita sudah akan melakukan penertiban APK," ujar Endang, via pesan WhatsApp, Sabtu (5/12/2020).
Endang mengingatkan akan ada sanksi yang menunggu bagi para pelanggar di masa tenang kampanye ini.
Hal ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) soal aturan masa kampanye.
Pasal 187 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan bupati dan wakil bupati.
"Pasal tersebut menyatakan setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, bisa dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 15 hari dan paling lama 3 bulan dan dengan denda paling sedikit Rp 10 ribu dan paling banyak Rp 100 ribu," tuturnya.
Terkait logistik, Komisioner KPU Makassar lainnya, Gunawan Mashar mengatakan, hingga saat ini masih melakukan koordinasi pendistribusian logistik dengan para stakeholders terkait.
KPU Kota Makassar menargetkan seluruh logistik Pilwalkot, termasuk ke daerah yang berada di wilayah kepulauan, seperti Kepulauan Sangkarrang, akan selesai tepat waktu.
"Distribusi sejak dua hari lalu. Targetnya selesai besok," katanya.(*)
Laporan Wartawan tribun-timur.com, @fadhlymuhammad