Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Catat! Ini 16 Aturan Baru di TPS yang Perlu Diperhatikan Calon Pemilih saat Pilkada Serentak 2020

Ada 16 aturan baru di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada 2020 yang perlu diperhatikan.

Penulis: Nur Fajriani R | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/M ABDIWAN
Petugas memeriksa suhu tubuh warga saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Makassar 2020, Sabtu (21/11/2020). 

TRIBUNTIMURWIKI.COM - Tinggal menghitung hari, masyarakat Indonesia di sejumlah daerah akan menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada Serentak 2020 pada Rabu (9/12/2020).

Pilkada 2020 kali ini diselenggarakan untuk memilih kepala daerah di 270 daerah, dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Sebelum pencoblosan, sesuai jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU), terdapat dua tahapan penting dalam Pilkada Serentak 2020, yakni kampanye dan masa tenang.

Ada 16 aturan baru di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada 2020 yang perlu diperhatikan.

Pilkada Serentak 2020 akan dilaksanakan pada 9 Desember mendatang.

Pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah Covid-19 yang tak kunjung berlalu ini, menimbulkan kekhawatiran tersediri bagi masyarakat.

Meski demikian, pelaksanaan Pilkada sudah dipastikan akan tetap berlangsung tahun ini.

Pemerintah, DPR bersama KPU dan Bawaslu sepakat membuat aturan baru agar proses Pilkada Serentak 2020 tetap berlangsung sesuai protokol kesehatan.

Untuk Pilkada 2020, selain mengatur model kampanye, juga diatur model TPS untuk warga yang datang mencoblos.

16 Aturan Baru di TPS Pilkada 2020

Dikutip dari indonesia.go.id, ada sejumlah aturan yang akan diterapkan saat warga mencoblos di TPS pada Pilkada 2020.

Adapun aturan baru yang diterapkan yakni:

1. Jumlah pemilih per-TPS dikurangi, dari maksimal 800 orang menjadi maksimal 500 orang.

2. Kehadiran pemilih ke TPS diatur jamnya, setiap jam untuk sekian pemilih.

Jadi, kehadiran pemilih diatur rata per jam, sehingga tidak menumpuk di pagi hari seperti sebelum-sebelumnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved