Prabowo Marah Besar
Prabowo Marah Besar, Anak yang Diangkat dari Selokan 25 Tahun Lalu Permalukan Keluarga Besarnya
Prabowo Marah Besar, Edhy Prabowo anak yang diangkat dari selokan 25 tahun lalu permalukan keluarga, Hashim Djojohadikusumo dan Rahayu Saraswati kena
TRIBUN-TIMUR.COM - Letnan Jenderal TNI (Purn) Prabowo Marah Besar saat dapat informasi Menteri KKP Edhy Prabowo ditangkap KPK kasus korupsi.
Sosok Prabowo Subianto dipermalukan oleh Edhy Prabowo setelah tertangkap tangan kasus ekpspor benur lobster.
Kemarahan Prabowo Subianto diceritakan langsung adiknya, Hashim Djojohadikusumo.
Tak hanya itu, kasus Edhy Prabowo juga kini dikaitkan dengan keluarga besar Djojohadikusumo.
Edhy Prabowo terjerat dugaan korupsi ekspor benur lobster.
Prabowo Subianto pun kecewa bahkan mengeluarkan kata-kata cukup pedas terhadap mantan menteri KKP itu.
Hal tersebut diungkapkan adik Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo kepada wartawan di Jet Ski Cafe, di kawasan Pantai Mutiara, Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (4/12/2020).
Menurut Hashim, sang kakak sangat kecewa dan merasa dikhianati oleh Edhy yang ditangkap oleh jajaran KPK terkait kasus korupsi yang membuat negara mengalami kerugian.
"Pak Prabowo sangat marah, sangat kecewa, merasa dikhianati," tegas Hashim Djojohadikusumo
Saking kecewanya, Prabowo yang juga menjabat sebagai Menteri Pertahanan tersebut mengungkit masa lalu Edhy yang pernah ditolongnya hingga bisa seperti sekarang ini.
“Dia sangat kecewa dengan anak yang dia angkat dari selokan 25 tahun lalu,” ungkap Hashim.
"I lift him up from the gutter and this is what he does to me," sambung Hashim.
Pada kesempatan itu, Hashim juga menegaskan kasus ekspor benur tidak ada kaitan dengan keluarganya. Begitu pun halnya dengan putrinya, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo,
"Saya atas nama keluarga Djojohadikusumo merasa prihatin dan saya merasa dizalimi, saya merasa dihina dan difitnah, anak saya sangat merasakan," tegasnya.
Baca juga: Bandingkan Harta Edhy Prabowo dan sang Istri Iis Rosita Dewi, Baru Ditangkap KPK Kasus Benih Lobster