Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Panggil Kadinkes, DPRD Enrekang: Gaji Honorer dan Uang Jaga Tenaga Medis Harus Dibayar

RDP yang menghadirkan pula Badan Pengelolah Keuangan Daerah (BPKD) dilangsungkan di ruang sidang Kantor

Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/AZIS ALBAR
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Enrekang memenuhu janjinya untuk memanggil Dinas Kesehatan Enrekang untuk melakukan hearing atau Rapat dengar pendapat (RDP) terkait belum dibayarkannya gaji para tenaga honorer di bawah naungan Dinkes Enrekang. 

Sebab, terkait jasa tim pengantaran pasien Covid-19 beberapa kali ke Makassarkan juga penting dibayarkan terkait operasional mereka, dan tak mungkin ditunda dibayar karena sifatnya mendesak dan harus segera ditangani.

Jadi, total dana DAU yang harus dibayarkan di Dinkes itu Rp 5,7 miliar dan baru berapa yang cair di keuangan. Sementara semua kegiatan di Dinkes itu sifatnya penting dan prioritas.

"Jadi semuanya kan urgent sisa kita harus bijak dalam pengalokasian anggaran. Tekait uang jasa Covid atau haga itu nilainya Rp 1,4 miliar itu masuk kegiatan operasional," terang Sutrisno.

"Sebenarnya ini upah kerja tenaga sukarela ini tersebar sampai ke strata bawah mulai dari Dinkes, Puskesmas, Polindes, Pustu dan RS P.Sabbe kurang lebih 1,600 orang. Jadi untuk dua bulan November dan Desember itu sisa sekitar Rp 900 juta yang mau dibayarkan," tambahnya.

Meski begitu, Sutrisno mengaku akan berupaya mencari jalan keluar agar upah tenaga honorer dan uang jaga para tenaga medis di Puskesmas bisa dibayarkan sepenuhnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved