Cuti Bersama
UPDATE Cuti Bersama Desember 2020, Pemerintah Revisi dari 5 Hari Jadi 2 Hari, Ini Alasannya
UPDATE Cuti Bersama Desember 2020, Pemerintah Revisi dari 5 Hari Jadi 2 Hari, Ini Alasannya
Editor:
Ansar
2.
Perubahan cuti bersama ini tertuang dalam SKB yang ditandatangani oleh tiga menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB bernomor 744/2020, 05/2020, 06/2020.
SKB ini berlaku mulai 1 Desember 2020.
Atmaji menjelaskan setelah SKB ini, akan diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dengan diberlakukannya Keppres tersebut, maka cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan bagi ASN.
Atmaji kembali mengingatkan bahwa maksud dari pengurangan cuti bersama ini adalah untuk mencegah adanya lonjakan positif Covid-19.