Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ijul Tersangka Pembakar Ambulans Nasdem

Permohonan Praperadilan Ijul Ditolak, LBH Makassar: Tetap Kami Perjuangkan

Sidang Praperadilan yang melibatkan Supianto alias Ijul sebagai pemohon/tersangka, ditolak. Ijul ditetapkan tersangka pembakar ambulans Nasdem

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/ANDI MUHAMMAD IKHSAN WR
Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar, Jl. R.A Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Permohonan Praperadilan Ijul Ditolak. Ijul ditetapkan tersangka atas kasus pembakaran, pelemparan kantor, dan mobil Partai NasDemMakassar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sidang Praperadilan yang melibatkan Supianto alias Ijul sebagai pemohon/tersangka, ditolak.

Hal ini berdasarkan putusan Majelis Hakim, saat membacakan putusan perkara nomor: 23/Pid.Pra/2020/PN.Mks melibatkan Ijul selaku Pemohon/Tersangka melawan Polrestabes Makassar selaku Termohon.  

Majelis Hakim menyatakan bahwa, Termohon sudah memeriksa 14 orang saksi, termasuk Pemohon.

Menyita beberapa barang bukti, seperti, mobil dan mixer dalam keadaan rusak.

“Termohon telah menetapkan Pemohon sebagai tersangka sesuai dengan prosedur, dan untuk itu surat penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan dinyatakan sah. Oleh karenanya, permohonan Pemohon dinyatakan ditolak,” tegas Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Makassar, Jl. R.A Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (2/11/2020) kemarin.

Menanggapi hal itu, Wakil Direktur LBH Makassar Edy Kurniawan Wahid mengaku kecewa, dengan pertimbangan hakim dalam menetapkan ijul sebagai tersangka atas kasus pembakaran, pelemparan kantor, dan mobil Partai NasDem di Makassar.

"LBH Makassar menyampaikan kekecewaannya dan prihatin atas pertimbangan hakim di atas. Ini pertimbangan yang sumir atau tidak jelas, oleh karena hakim tidak mengurai secara detail dasar pertimbangan hukumnya,” ujarnya, Kamis (3/12/2020).

Menurutnya, jenis-jenis alat bukti yang sah menurut Pasal 184 ayat (1) KUHAP, yaitu: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. 

Padahal, Mahkamah Konstitusi sudah menegaskan melalui putusannya No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, yang menyatakan bahwa syarat penetapan tersangka harus didukung minimal 2 (dua) alat bukti yang sah menurut Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Namun, dalam pertimbanganya hakim hanya menyatakan bahwa termohon telah memeriksa terdakwa. 

"Sehingga ini adalah pertimbangan yang sumir dan keliru, oleh karena penggunaan alat bukti berupa “keterangan terdakwa” merupakan kewenangan hakim pada persidangan pokok perkara, bukan kewenangan penyidik,” terangnya

Apalagi, status pemohon dalam kasus ini masih sebagai tersangka, bukan terdakwa.

Meski begitu, pihaknya tetap menghormati putusan hakim. Sebab secara hukum, putusan hakim praperadilan tidak dapat dilakukan upaya hukum. 

LBH Makassar selaku penasehat hukum Ijul akan tetap memperjuangkan kasus ini dalam persidangan pokok perkara. Hal itu demi membuktikan secara materil bahwa Ijul tid

"Kami akan tetap memperjuangkan kasus ini dalam persidangan pokok perkara. Hal itu demu membuktikan bahwa secara materil Ijul tidak bersalah," tutupnya.

Diketahui, Ijul dijadikan tersangka oleh Polrestabes Makassar setelah insiden pembakaran dan perusakan kantor NasDem di Jalan AP Pettarani, Oktober 2020 lalu.

Kejadian ini terjadi saat sejumlah aliansi menggelar aksi demonstrasi menolak pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja di depan gedung Phinisi Universitas Negeri Makassar (UNM).

Laporan tribuntimur.com,M Ikhsan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved