Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mengapa Host ILC TV One Karni Ilyas Diperiksa atas Kasus Lahan yang Rugikan Negara 3 Triliun di NTT?

Karni Ilyas akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi, mulai pada pukul 09.00 Wita, Rabu (2/12/2020). Namun tidak hadir.

Editor: Sakinah Sudin
ILC TV ONE
Host ILC TV One, Karni Ilyas 

Ia mengatakan, pihak Kejati akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan dan mengumumkan tersangka kasus tersebut dalam rentang sepekan kedepan.

"Kita rencananya akan gelar (perkara) setelah beliau (Kajati NTT, Yulianto) pulang dari Sabu, satu minggu di sana," kata Abdul Hakim.

Kronologi

Kasus pengalihan aset negara ini bermula pada tahun 1997 lalu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelum Kabupaten Manggarai Barat terbentuk, dua kepala suku menyerahkan tanah untuk menjadi aset negara (Pemda) seluas 30 hektar.

Alih alih menjadi aset milik pemerintah kabupaten, tanah tersebut malah jatuh ke dalam penguasaan pribadi beberapa orang penting baik pejabat negara, pejabat daerah maupun pengusaha.

Abdul Hakim mengatakan penyidik Kejaksaan NTT sudah mengantongi calon tersangka serta sejumlah barang bukti yang diperoleh selama penyidikan kasus tersebut.

Dia mengatakan, penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp 140 juta yang diduga sebagai uang pelicin untuk memperlancar proses penjualan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat itu.

"Kami menargetkan berkas perkara kasus penjualan aset tanah pemerintah di Manggarai Barat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang pada Desember 2020," kata dia sebagaimana dikutip dari Antara.

Apa hubungannya dengan Karni Ilyas?

Belakangan beredar pesan berantai yang berisi klarifikasi terhadap pemberitaan yang menyeret nama Gories Mere dan Karni Ilyas. 

Sebagaimana diterima Pos Kupang, pesan klarifikasi media itu oleh Muhammad Achyar SH, kuasa hukum dari ahli waris Abdullah Tengku Daeng Malewa, pemilik lahan di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT

Dalam klarifikasinya, Achyar membenarkan undangan pemeriksaan oleh Kejati NTT terhadap Gories Mere dan Karni Ilyas

"Benar ada panggilan untuk diperiksa di Kupang sebagai saksi dari Kejati NTT kepada Pak Gories dan Pak Karni tapi karena masalah Covid-19 apalagi Kupang saat ini jadi zona hitam, pemeriksaan diminta untuk dilakukan di Jakarta," demikian bunyi klarifikasi. 

Achyar juga mengaku belum mengetahui hubungan pemeriksaan Gories Mere dan Karni Ilyas dengan kasus pengalihan aset tanah Pemda Manggarai Barat itu. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved