Korupsi Proyek PLTMH di Dodolo
Kurangi Volume Proyek PLTMH, Plt Kepala Desa Dodolo Lutra Terancam 20 Tahun Penjara
Mengurangi volume proyek adalah motif yang dilakukan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek PLTMH di Desa Dodolo.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Mengurangi volume proyek adalah motif yang dilakukan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) di Desa Dodolo, Kecamatan Rampi, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Motif tersangka sekaligus Plt Kepala Desa Dodolo JR dan pelaksana proyek inisial YA dengan mengurangi volume terhadap beberapa item pekerjaan diungkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara.
Tersangka mengurangi volume namun tetap mencairkan seluruh anggaran dan dipertanggungjawabkan.
Perbuatan itu mengakibatkan timbulnya kerugian negara Rp 281.886.976.
"Itu hasil perhitungan tim audit investigasi Inspektorat, dengan melakukan investigasi langsung di lapangan," kata Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Luwu Utara, Muh Yusuf Rahman, Kamis (3/12/2020).
Kedua tersangka, kata Yusuf melanggar Pasal 2 Subs Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
"Hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun," katanya.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat setempat.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Kejari dengan melakukan penyelidikan hingga penetapan tersangka.
"Jadi untuk kasus ini, hingga diterbitkannya surat penetapan tersangka, penanganannya ditangani sejak awal oleh tim penyelidik Kejari Luwu Utara. Berdasarkan adanya laporan dari masyarakat setempat," katanya.
"Dengan melakukan puldata dan pulbaket, yang hasilnya disimpulkan oleh tim bahwa ditemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum, sehingga penyelidikan tersebut ditingkatkan ke penyidikan," lanjutnya.
Setelah ditetapkan tersangka, dua orang tersebut langsung menjalani pemeriksaan lanjutan.
"Tim mengambil keterangan dua orang, masing-masing didampingi penasehat hukum," katanya.
Diketahui, dua orang tersangka itu adalah Plt Kepala Desa Dodolo JR dan pelaksana proyek inisial YA.
Anggaran proyek yang melibatkan kedua tersangka bersumber dari Dana Desa (DD) Dodolo tahun 2018-2019 senilai Rp 915.547.500.