Korupsi Proyek PLTMH di Dodolo
Kurangi Volume Proyek PLTMH, Plt Kepala Desa Dodolo Lutra Terancam 20 Tahun Penjara
Mengurangi volume proyek adalah motif yang dilakukan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek PLTMH di Desa Dodolo.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
ist
Kejari Luwu Utara menetapkan JR dan YA tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) di Desa Dodolo, Kecamatan Rampi, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Yusuf mengatakan penetapan kedua tersangka dilakukan kemarin.
Setelah ditemukan kerugian negara dalam pelaksanaan proyek tersebut senilai Rp 281.886.976.
Itu berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Tim Kejari Luwu Utara.
Serta hasil audit investigasi Inspektorat Luwu Utara dan keterangan kedua saksi yang kemudian dijadikan tersangka.
"Tim penyidik melakukan ekspose dan menyimpulkan bahwa saksi JR dan YA adalah orang yang paling bertanggung jawab sehingga timbulnya kerugian negara sebesar Rp 281.886.976," katanya.(*)