Ini 3 Surat Suara Diterima Pemilih saat Pilkada 9 Desember, Warna Cokelat, Abu-abu, dan Merah Muda
Ada tiga jenis surat suara yang akan diterima pemilih saat menggunakan hak suaranya pada Pilkada Serentak 2020
Penulis: Nur Fajriani R | Editor: Anita Kusuma Wardana
Nah, yang harus diperhatikan, tidak semua pemilih akan menerima tiga surat suara ini.
Pemilih akan menerima satu hingga dua surat suara tergantung pemilihan apa yang digelar di daerahnya.
Misal, pemilih yang berdomisili Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Pada Pilkada 2020, warga Kabupaten Klaten akan memilih Bupati dan Wakil Bupati.
Maka, warga Klaten hanya akan menerima satu surat suara berwarna abu-abu.
Begitu juga dengan warga Tangerang Selatan, Banten.
Warga Tangerang Selatan akan memilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pilkada 2020.
Maka, warga Tangerang Selatan hanya menerima satu surat suara berwarna merah muda.
Lain halnya dengan warga Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.
Mereka akan mendapatkan dua surat suara yaitu surat suara warna merah muda dan surat suara warna cokelat.
Sebab, pada Pilkada Serentak 2020, mereka akan memilih Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Contoh lain warga Sigi, Sulawesi Tengah.
Pada Pilkada 2020, warga Sigi akan memilih Bupati dan Wakil Bupati serta Gubernur dan Wakil Gubernur.
Maka, surat suara yang diterima warga Sigi sebanyak dua lembar dengan warna abu-abu dan cokelat
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mengenal 3 Jenis Surat Suara yang Akan Diterima Pemilih Saat Pilkada Serentak 9 Desember 2020