Ini 3 Surat Suara Diterima Pemilih saat Pilkada 9 Desember, Warna Cokelat, Abu-abu, dan Merah Muda
Ada tiga jenis surat suara yang akan diterima pemilih saat menggunakan hak suaranya pada Pilkada Serentak 2020
Penulis: Nur Fajriani R | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUNTIMURWIKI.COM - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 tersisa enam hari lagi.
Pilkada 2020 akan diselenggarakan pada 9 Desember 2020 di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Sebelum menggunakan hak memilih di Pilkada 2020, sebaiknya masyarakat mengetahui apa saja surat suara yang akan diterima saat mencoblos.
Sebab, beda warna surat suara, beda pula kegunaan atau siapa yang akan dipilih.
Berikut penjelasan soal surat suara dalam Pilkada Serentak 2020:
Mengutip dari Keputusan KPU Nomor 399/PP.09.2-Kpt/01/KPU/VIII/2020, ada tiga warna surat suara yang dipakai dalam Pilkada Serentak 2020.
- Surat suara cokelat

Surat suara dengan warna cokelat diperuntukkan bagi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Surat suara warna cokelat memuat nomor urut, foto dan nama pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur.
- Surat suara abu-abu

Surat suara dengan warna abu-abu diperuntukkan bagi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
Surat suara warna abu-abu akan memuat nomor urut, foto dan nama pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
- Surat suara merah muda

Surat suara dengan warna abu-abu diperuntukkan bagi Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Surat suara warna abu-abu akan memuat nomor urut, foto dan nama pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.