Karni Ilyas Diperiksa Kejati
Apa Salah Karni Ilyas Host ILC TV One Diperiksa di Kasus Korupsi Rugikan Negara Rp 33 Triliun di NTT
Sosok presenter Karni Ilyas dalam masalah besar. Sebenarnya apa salah Karni Ilyas yang juga host atau presenter ILC TV One?
TRIBUN-TIMUR.COM - Sosok presenter Karni Ilyas dalam masalah besar.
Sebenarnya apa salah Karni Ilyas yang juga host atau presenter ILC TV One?
Kini dirinya diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi ( Kejati) NTT. Ternyata terkait dengan kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 33 triliun di NTT.
Pria yang akrab disapa Datok dan Presiden ILC itu sejatinya berdasarkan jadwal pemeriksaan akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Rabu (2/12/2020) pukul 09.00 Wita.
Namun, hingga batas waktu yang ditetapkan, Karni Ilyas tidak juga terlihat.
Karni Ilyas dimintai keterangannya dalam kasus pengalihan aset tanah seluas 30 hektar di Labuan Bajo Manggarai Barat, NTT, menyerat sejumlah orang penting.
Usai periksa lebih dari 40 saksi baik di Labuan Bajo maupun di Kupang, ibukota NTT, pihak Kejaksaan Tinggi NTT mengagendakan pemeriksaan terhadap dua orang lagi.
Pemeriksaan tersebut telah diagendakan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT pada Rabu (2/12) hari ini.
Kajati NTT, DR. Yulianto melalui Kasi Penkum dan Humas, Abdul Hakim, mengatakan, pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gories Mere dan Karni Ilyas.
"Kita agendakan pemeriksaan mereka besok (hari ini)," ujar Abdul Hakim menjawab POS-KUPANG.COM, Selasa (1/12/2020).
Ia menegaskan, Gories Mere yang merupakan mantan Kepala BNN dan Karni Ilyas yang merupakan tokoh jurnalis sekaligus host ILC TV One itu akan diperiksa di Kantor Kejati NTT pada Rabu hari ini, sesuai undangan yang telah mereka sampaikan.
Abdul Hakim juga memastikan bahwa surat panggilan terhadap para saksi itu telah diterima sejak dikirimkan oleh tim penyidik Tipidsus Kejati NTT pada pekan lalu.
Namun demikian, jika panggilan untuk diperiksa sebagai saksi pada Rabu hari ini tidak diindahkan maka tim penyidik Tipidsus Kejati NTT akan mengagendakan panggilan kedua terhadap mereka.
“Jika tidak datang besok (hari ini) untuk diperiksa sebagai saksi, maka jaksa jadwalkan ulang panggilan kedua untuk diperiksa sebagai saksi," tegas Abdul Hakim.
Dalam kasus yang diduga merugikan negara sekira Rp 3 Triliun itu, pihak penyidik Kejati NTT telah memeriksa lebih dari 40 saksi termasuk para pejabat pemerintahan Kabupaten Manggarai Barat.