Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

HUT ke 413 Makassar

Akhirnya 413 Pasangan Pasurti di Makassar Punya Buku Nikah

413 pasangan suami-istri mengikuti nikah massal HUT Makassar di SMPN 13 Makassar, Kecamatan Manggala

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/ANDI MUHAMMAD IKHSAN WR
Pelaksanaan nikah massal HUT Makassar di SMPN 13 Makassar, Kecamatan Manggala, Sulawesi Selatan, Rabu (2122020). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Sebanyak 413 pasangan suami-istri mengikuti sidahg isbat di SMPN 13 Makassar, Kecamatan Manggala, Sulawesi Selatan, Rabu (2/12/2020).

Kegiatan ini dalam rangka pencatatan pernikahan massal muslim, dengan penerbitan buku nikah dan dokumen administrasi kependudukan (Adminduk), yang berlangaung 

Kepala Dinas Sosial Mukhtar Tahir mengatakan, pelaksanaan ini juga merupakan rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke 413 Makassar.

Pelaksanaan ini berlandaskan pada Peraturan Mahkamah Agung RI nomor 1 tahun 2015 tentang pelayanan terpadu sidang keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama, dalam rangka penertiban akta perkawinan, buku nikah, dan akta kelahiran. 

"Dalam pelaksanaan sidang isbat ini, ada 413 pasangan suami istri. Namun karena merujuk pada peraturan protokol kesehatan, maka pelaksanaannya dibagi dalam dua hari, agar tidak terjadi kerumunan," ujarnya.

Tak hanya itu, pelaksanaan nikah isbat bagi pasutri yang belum memiliki buku nikah ini juga bertujuan untuk memberikan perlindungan, dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi, dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan.

"Kami  juga memfasilitasi pasangan suami-istri yang kurang mampu untuk memperoleh hak kutipan buku nikah secara gratis dan legal. Karena setelah mendata, ternyata banyak pasutri yang menikah hanya secara agama saja, karena terkendala masalah biaya pernikahan yang dianggap memberatkan," jelasnya.

Adapun yang mengikuti sidang isbat ini berasal dari umur yang beragam, mulai dari 25 tahun hingga 70 tahunan.

Sementara itu, salah satu pasangan suami istri yang menjalani sidah isbat, Sarifah (53) mengatakan, mereka telah menikah sejak tahun 1996. 

Dia mengaku sangat senang karena ada pelaksanaan sidang isbat ini. Sebab mereka akhirnya bisa memiliki buku nikah setelah 24 tahun menikah.

"Kami menikah sejak 1996, senang sekali, karena memang kalau tidak ada buku nikah susah, apalagi saat anak mau sekolah, salah satu syaratnya itu harus ada akte dan buku nikah," jelasnya.

Ia pun berharap, kegiatan ini tetap ada, untuk membantu masyarakat yang ada.

"Semoga terus ada, karena sangat membantu bagi orang yang belum memiliki buku nikah," tutupnya. 

Laporan tribuntimur.com, M Ikhsan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved