Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mulai Hari Ini Urus KTP di Kantor Kecamatan

Hal ini berdasarkan instruksi Penjabat (Pj) Walikota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/IKHSAN
Pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau e-KTP Kota Makassar, dilakukan di kantor kecamatan mulai Selasa (1/12/2020). 

TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau e-KTP Kota Makassar, dilakukan di kantor kecamatan mulai Selasa (1/12/2020).

Hal ini berdasarkan instruksi Penjabat (Pj) Walikota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin, dengan tujuan  menghindari kerumunan.

Sebab, sebelumnya pelayanan KTP di Makassar hanya ada di dua tempat. Yaitu kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang berada di Balaikota.

Sehingga berpotensi menimbulkan kerumunan dalam jumlah besar.

Apalagi pada Sabtu (28/11/2020) kemarin, jumlah warga yang ingin mengurus KTP di Disdukcapil membludak.

"Dari laporan yang saya terima, katanya itu eksidentil, katanya yang mengurus itu tidak banyak, tetapi banyak pengantarnya, jadi keliatan banyak," ujar Prof Rudy.

Tetapi, hal itu tidak menjadi alasan, karena adanya penumpukan orang, sehingga berpotensi menyebabkan adanya potensi penyebaran Covid-19.

"Kemarin itu terjadi penumpukan orang. Itulah yang kita sampaikan, semua pelayanan KTP kita distribusikan ke seluruh kecamatan," jelasnya.

Ia pun menepis adanya isu yang mengatakan, bahwa disdukcapil menolak kebijakan ini.

Bahkan menurutnya, pihak disdukcapil yang pertama kali menyarankan hal ini.

"Tidak ada yang bertentangan, justru dukcapil yang menyarankan pelayanan ada di kecamatan, bahkan kelurahan," terangnya.

Sekretaris Disdukcapil Makassar, Chaidir mengatakan, pihaknya telah membuat Standar Operasional Prosedur (SOP), sehingga pengurusan KTP sekarang sudah dilakukan di kecamatan.

 "Jadi semua berkas-berkas itu disetor di kecamatan dan ambilnya juga di kecamatan. Semua kategori KTP, apakah itu KTP baru, baru mau foto, penggantian yang hiang, rusak, itu semua di kecamatan, dengan membawa berkas-berkas pendukung," katanya

Disdukcapil hanya mencetak KTP, dan diambil di kecamatan masing-masing 

"Dinas tinggal mencetak saja, kemudian setelah itu, didrop kembali ke kecamatan untuk dibagikan sesuai dengan berkas yang ada, atau sesuai dengan yang bisa tercetak," terangnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved