Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribuners Memilih

Dugaan Pelanggaran Kampanye, AKAS Laporkan BISA ke Bawaslu Luwu Utara

Tim pemenangan pasangan Arsyad Kasmar-Andi Sukma (AKAS), melapor ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Selasa (1/12/2020).

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
Ist
Sekretaris Tim Pemenangan AKAS Arinal To Makkawaru (tengah) menyerahkan laporan ke staf Bawaslu Luwu Utara di Kantor Bawaslu Luwu Utara Jalan Andi Pattiware, Kelurahan Bone, Kecamatan Masamba, Selasa (1/12/2020). 

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Tim pemenangan pasangan Arsyad Kasmar-Andi Sukma (AKAS), melapor ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Selasa (1/12/2020).

Tim AKAS melaporkan pasangan nomor urut dua Indah Putri Indriani-Suaib Mansur (BISA).

Laporan terkait dengan aktivitas petahana Indah Putri Indriani di Kecamatan Seko pada tanggal 25-27 yang diduga melanggar jadwal kampanye.

Sekretaris Tim Pemenangan AKAS, Arinal To Makkawaru didampingi Liaison Officer (LO) Sumardi, menyerahkan laporan ke staf Bawaslu di Kantor Bawaslu Luwu Utara, Jalan Andi Pattiware, Kelurahan Bone, Kecamatan Masamba.

Menurut Arinal, aktivitas Indah di Seko pada 25-27 November merupakan sebuah pelanggaran dan merugikan kendidatnya.

Pasalnya tanggal itu merupakan jadwal AKAS kampanye di Seko.

"Sesuai Surat KPU Nomor 807/PL.02-4/7322/KPU-Kab/XI/2020 pasangan calon BISA tidak diperkenankan melakukan kegiatan kampanye di Kecamatan Seko dari tanggal 25 sampai 27 November," ujarnya.

Hal ini jelas-jelas sudah melanggar hasil kesepakatan antara para LO yang telah dibuat dalam bentuk berita acara kesepakatan.

Arinal berharap Bawaslu segera menindaklanjuti laporan tersebut dan menjatuhkan sanksi kepada terlapor pasangan BISA.

Karena dinilai telah melanggar aturan yang telah disepakati bersama.

"Kita semua berharap proses Pilkada yang sementara berlangsung berjalan sesuai aturan yang berlaku, tanpa pandang bulu, pasangan BISA jelas-jelas telah merugikan kami," paparnya.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved