Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

5 Terdakwa Korupsi Pipa di Palopo Dituntut 8 Tahun Penjara

Dalam sidang yang digelar virtual, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Imam Wahyudi
zoom-inlihat foto 5 Terdakwa Korupsi Pipa di Palopo Dituntut 8 Tahun Penjara
Dok. Google
ILUSTRASI

TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pipa di Palopo, Selasa (1/12/2020).

Dalam sidang yang digelar virtual, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo melayangkan tuntutan delapan tahun penjara terhadap lima orang terdakwa.

Yakni Irwan Arnold dan Fauziah Fitriani, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Hamsyari dan Anshar Dachri sebagai Kelompok Kerja (Pokja), dan Direktur PT Perdana Cipta Abdipertiwi Bambang Setijowidodo.

"Kelima terdakwa dituntut pidana delapan tahun penjara," kata JPU sekaligus Kasi Pidsus Kejari Palopo, I Nyoman Sugiartha.

Sidang tadi berlangsung pukul 12.00 Wita.

Dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor Makassar Muh Yusuf Karim, Hakim Anggota Ni Putu Sri Indayani dan Rostansar. 

Diketahui, kasus yang melilit terdakwa adalah dugaan korupsi proyek pembangunan instalasi pengolahan air atau ipal di Kelurahan Padang Lambe, Kecamatan Telluwanua.

Serta pengadaan dan pemasangan jaringan pipa, juga di Telluwanua.

Anggaran proyek yang menggunakan APBD Palopo 2016 dikelola oleh Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya.

Anggaran pembangunan ipal Rp 9,9 miliar dan pengadaan dan pemasangan jaringan pipa Rp 4,4 miliar.

BPK menemukan kerugian negara sekitar Rp 5,5 miliar dalam kasus ini.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved