Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Bone

Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Satu Anggota Polres Bone Dipecat

Satu anggota Polres Bone inisial HL diberhentikan secara tidak hormat (PTDH). 

Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Sudirman
Ist
Suasana upacara pemberhentian tidak hormat anggota Polres Bone terlibat narkoba dan pemberian penghargaan bagi anggota yang berprestasi. 

TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG TIMUR - Satu anggota Polres Bone inisial HL diberhentikan secara tidak hormat (PTDH). 

Anggota Polres Bone berpangkat Bripka ini diberhentikan terkait penyalahgunaan narkotika.

Upacara pemberhentian dilakukan di halaman Mapolres Bone di Jl Yos Sudarso, Kelurahan Tibojong, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Senin (30/11/2020).

Upacara PTDH dipimpin langsung oleh Kapolres Bone, AKBP Try Handako.

Pemecatan HL dari Dinas Brigadir Polri berdasarkan keputusan Kapolda Sulsel nomor: Kep//1159/XI/2020. Keputusan terhitung mulai Senin 30 November 2020.

AKBP Try Handako mengingatkan seluruh personel Polres Bone untuk menjauhi narkoba.

Sebab, narkoba adalah musuh bersama. Siapapun yang terlibat bakal ditindak. 

Lanjutnya, narkoba harus diperangi karena ini telah menjadi perintah langsung dari Presiden dan Kapolri. 

"Narkoba adalah musuh bersama yang harus diperangi tanpa pandang bulu. Ingat, anggota Polri yang terlibat narkoba tidak ada maaf, apa lagi untuk bertahan di institusi kepolisian," tegasnya melalui keterangan tertulisnya. 

Selain melakukan pemberhentian, perwira berpangkat dua bunga melati ini juga memberikan penghargaan bagi personel yang berprestasi. 

Menurutnya, penghargaan diberikan sebagai motivasi kepada personel dalam bekerja untuk kepentingan masyarakat 

"Terus berkarya tanpa batas demi masyarakat Bone sehingga Kamtibmas bisa terjaga. Selaku pimpinan saya sampaikan terima kasih banyak atas karya saudara," ucapnya. 

Laporan Wartawan TribunBone.com, Kaswadi Anwar 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved