Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Retribusi Sampah

Pendapatan Retribusi Sampah Makassar Disoal Pukat, Bastian: Ada Penyalahgunaan Terstruktur

Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Patria Artha (UPA) mencium dugaan penyalahgunaan pendapatan retribusi pelayanan sampah.

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/FADHLY
Peneliti Senior Pukat UPA Dr Bastian Lubis (kiri) mencium dugaan penyalahgunaan pendapatan retribusi pelayanan sampah di Makassar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Patria Artha (UPA) mencium dugaan penyalahgunaan pendapatan retribusi pelayanan sampah di Makassar.

Peneliti Senior Pukat UPA Dr Bastian Lubis menilai, dugaan penyalahgunaan tersebut terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) oleh oknum camat dan lurah di Makassar.

"Target pendapatan dari retribusi sampah Tahun Anggaran 2020 hanya Rp 8,52 miliar, padahal potensi pendapatan Rp 106.36 miliar dari 243.685 wajib retribusi persampahan baik rumah tangga, restoran, ruko, industri, perhotelan dan lainnya. Artinya hanya 8,01 persen," ujar Bastian di kampusnya Jl Aroepala Gowa, Senin (30/11/2020).

Menurutnya, pada 2019 diduga terjadinya kurang setor di kas daerah (kasda).

"Tentunya ini jadi bahan pertanyaan besar bagi Pukat UPA, kenapa hal ini masih bisa terjadi walaupun hasil pemeriksaan Laporan Keuangan BPK TA 2019, mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian," kata rektor UPA itu.

Setelah tim mengkaji, lanjut Bastian, ternyata target pendapatan retribusi persampahan jauh dari potensi obyek retribusi yang ada.

Untuk PAD Tahun Anggaran 2019 ditargetkan untuk 15 kecamatan sebesar Rp 21.511.885.000 dan direalisasikan dlm APBD Pertanggungjawaban TA 2019 hanya Rp19.192.001.954 atau 89,21 persen dari target PAD, sesuai dengan Perwali Nomor 59 tahun 2020 tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2019.

"Apabila kita kaji lebih detail lagi mengenai PAD Retribusi Persampahan/Kebersihan pada APBD TA 2020 di 15 kecamatan sangat ironis sekali hanya di targetkan sebesar Rp 8.524.886.000 atau 60,38 persen dari target tahun 2019 atau hanya 44,41 persen dari realisasi tahun 2019," jelasnya.

Perlu diketahui, volume sampah di Kota Makassar sekitar 900 ton per harinya, dengan 400 unit alat pengangkut sampah seperti truck, motor bak sampah dan gerobak sampah untuk melayani penduduk sebanyak kurang lebih sekitar 1,6 juta jiwa.

Benar-benar sangat ironis sekali potensi pendapatan retribusi sampah minimal yang ada sekitar Rp 106,36 miliar tapi yang ditagetkan pada APBD 2020 hanya sekitar Rp 8,52 miliar atau 8,01 persen saja luar biasa. 

"Sudah perlu dibongkar secara tuntas dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan kecamatan dan kelurahan yang semakin ganas dengan tindakan korupsi yang terencana karena dari awal sudah membuat target yang sangat rendah," tuturnya.

"Dapat diduga sudah terstruktur karena dimulai dari bawah kolektor, lurah dan camat, sistematis sudah terencana dengan tidak memperhatikan potensi yang ada atau saling melindungi sedangkan 
masif yang diminta untuk dibebankan pada warga secara terus menerus," jelasnya.(*)

Laporan Wartawan tribun-timur.com, @fadhlymuhammad

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved