Artis/Selebgram ST dan MA atau MY Main Bertiga dengan Pria Pelanggannya, Bayar Sekaligus Rp 60 Juta
Dijelaskan jika masing-masing ST dan MA atau MY itu menerima bayaran sebesar Rp 30 juta
Editor:
Waode Nurmin
Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko saat menggelar jumpa pers terkait kasus prostitusi online yang melibatkan artis di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020) siang. Sudjarwoko mengatakan, Polsek Tanjung Priok menangkap empat orang, dua mucikari AR dan CA, serta dua artis selebgram dan pemain film ST dan MA/MY. Saat jumpa pers, dua artis itu tidak dihadirkan.
Kedua artis itu terjerumus dalam praktik prostitusi online karena lingkungan pertemanan dan tentunya, ingin mendapatkan uang secara instan.
"Katanya sih karena pergaulan dan pertemanan kenalnya antara mucikari dan kedua artis ini," jelasnya.
Lebih lanjut, polisi pun menetapkan kedua mucikari AR dan CA sebagai tersangka, karena terbukti melakukan tindak pidana perdagangan manusia.
"Sementara ST dan MA serta pria konsumen ini menjadi saksi," ujar Sudjarwoko.
Terkait profesi pria yang memesan, Kapolres mengatakan jika yang bersangkutan adalah seorang wiraswasta