Pemerkosaan
Tak Puas Dilayani Istri, Pria Ini Cari Pelampiasan kepada 2 Gadis Desa, Dijanji Uang dari Bank Gaib
Gadis desa berinisial TM (12) dan kakaknya R (14) dirudapaksa oleh pria yang telah memiliki istri bernama Indrajit.
"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tebo gua penyidikan lebih lanjut," katanya.
Maharatua mengatakan, tersangka telah melakukan perbuatan pencabulan dan persetubuhan dari tanggal 30 Oktober 2020 sampai 20 November 2020,"
"Perbuatan tersebut diketahui dan dibantu oleh YH atau istri tersangka," katanya.

Dari penangkapan Indrajit dan istrinya, Polres Tebo berhasil mengamankan barang bukti berupa dua helai pakaian, satu helai selimut dan satu helai kain.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1, 2 dan 4, junto pasal 76 D atau pasal 82 ayat 1,
junto pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016
tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dan tindak pidana.
Keduanya diancam 20 tahun penjara.(TribunnewsBogor.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul "Pria Ini Rudapaksa 2 Gadis Bawah Umur usai Bercinta dengan Istri, Pelaku Nafsu Lihat Korban Pipis"