Vernita Syabila
Penyanyi Dangdut Vernita Syabila Ungkap Tarif dan Pria yang Dilayani, Sudah 'Main' Saat Digrebek?
Artis FTV Vernita Syabila blak-blakan ungkap tarif dan pria hidung belang yang dilayani dalam kasus prostitusi online artis di Lampung.
Sementara itu, Hakim Anggota Joni Butar-butar pun bertanya ke Vernita, apakah dirinya sering melakukan transaksi ini.
"Baru satu kali, di tempat lain transaksi sama (Baban) di Jakarta. Kalau di Lampung baru pertama kali," kata Vernita.
Vernita menyatakan tak mengenal pengusaha yang membooking nya melalui terdakwa.
"Namanya saya enggak kenal. 15 menit itu di kamar belum main, cuma main handphone. Memang diam juga pengusaha itu," kata Vernita.
Dari dakwaan yang dibacakan JPU Yetti Munira, Baban Supandi alias Baim Muncikari utama yang melibatkan artis Vernita bisa diancam pidana penjara paling lama enam tahun.
"Perbuatan tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor : 21 tahun 2007 jo Pasal 10 UU RI Nomor : 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana Perdagangan Orang," kata JPU Yetti Munira.
Kronologi
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), saksi korban Vernita Syabila menerima "Job" yang ditawarkan saksi Maila Kaesa melalui terdakwa.
Job tersebut ditawarkan saksi Maila setelah melihat foto yang dijadikan status WhatsApp oleh terdakwa Baban, pada hari Sabtu (25/7/2020).
Kemudian saksi Maila menanyakan kepada terdakwa mengenai foto yang dijadikan status WhatsApp tersebut.
"Saksi Maila menjawab berapa, dijawab terdakwa dua puluh juta rupiah dan terdakwa mengirim foto Vernita Syabilla dengan tujuan untuk jasa sex (persetubuhan) ke saksi Maila Kaesa," ujar JPU Yetti Munira, dalam persidangan di PN Tanjungkarang, Selasa (24/11/2020).
Dari percakapan antara terdakwa dan saksi Maila Kaisa, saksi korban Vernita mengiyakan tawaran job untuk terbang ke Lampung.
"Selanjutnya terdakwa menanyakan langsung ke saksi Vernita Syabila dengan isi Chat “Neng bisa ke lampung enggak” dan Dijawab saksi Vernita”Bisa kak”," kata Yetti.
Didakwa Langgar TPPO
Dalam sidang yang digelar virtual, Baban Supandi alias Baim (36) warga Bekasi, Jawa Barat didakwa melanggar pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO).