Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Jeneponto

Kasus Pemukulan Mahasiswa Jeneponto, 4 Mahasiswa Diperiksa Polisi

Empat mahasiswa korban pemukulan diperiksa atau diambil keterangannya oleh anggota Propam Polres Jeneponto

Penulis: Muh Rakib | Editor: Suryana Anas
Istimewa
Sejumlah korban dan saksi saat melaporkan oknum polisi yang melakukan pemukulan saat penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja di depan gedung DPRD Jeneonto beberapa bulan lalu 

TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Empat mahasiswa korban pemukulan diperiksa atau diambil keterangannya oleh anggota Propam Polres Jeneponto terkait pemukulan yang dilakukan oknum polisi.

Diketahui pemukulan yang dilakukan oknum polisi membuat empat orang mahasiswa masuk dan dirawat di RSUD Latopas Jeneponto sewaktu demo penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja sebulan lalu.

Keempat korban bernama, Muh Idris Haris, Alim Bahri, Sarwan dan Nila dipanggil untuk memberikan keterangan terkait insiden pemukulan mahasiswa.

Idris mengatakan dalam keterangannya sekaligus menceritakan kronologis kejadian kekerasan yang mereka dapat saat demo penolakan UU Omnibus Law yang diduga dilakukan oknum polisi.

"Semua korban pemukulan diintrogasi, terkait pemukulan peserta aksi," ujarnya, Kamis (26/11/2020).

Lanjutnya, banyak pertanyaan yang dilontarkan kepadanya terkait seputar kejadian yang dialaminya saat terjadi pemukulan bersama rekan-rekannya.

"Banyak pertanyaan yang disampaikan kesaya, 20 lebih pertanyaan saya sama dengan teman-teman yang lain," tambahnya.

Ia pun berharap setelah diambil keterangan korban dan saksi agar segera mendapatkan hasil atau dapat mengungkap oknum polisi yang melakukan pemukulan terhadap mahasiswa.

Awal bulan pada tanggal 6 November 2020 lalu korban dan para saksi telah menyerahkan bukti kekerasan yang dilakukan oknum polisi berupa foto dan video.

Laporan Wartawan Tribun Jeneponto, Rakib.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved