Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Menteri KKP Ditangkap KPK

Dibahas di Kasus Menteri Edhy Prabowo, Ini Jawaban Andi Iwan Darmawan Aras

Kasus penangkapan Menteri KKP Edhy Prabowo juga ramai dibahas di Sulsel. Tiga politisi dari Sulsel ikut disebut-sebut pada kasus itu

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Suryana Anas
Kolase TRIBUN-TIMUR.COM
Menteri KKP Edhy Prabowo yang ditangkap KPK dan tiga politisi asal Sulsel ikut dibahas; Andi Iwan Darmawan Aras, Eka Sastra dan Ali Ngabalin. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kasus penangkapan Menteri KKP Edhy Prabowo juga ramai dibahas di Sulsel.

Pasalnya tiga politisi dari Sulsel ikut disebut-sebut pada kasus yang melibatkan Menteri Jokowi dari Partai Gerindra itu.

Dua politisi asal Sulsel dimaksud adalah Andi Iwan Darmawan Aras dan Eka Sastra.

Andi Iwan Darmawan Aras adalah Ketua DPD Partai Gerindra Sulsel sekaligus anggota DPR RI.

Sementara Eka Sastra politisi Golkar mantan anggota DPR RI. Kini jadi salah satu komisaris PT Pupuk Kaltim.

Menanggapi hal tersebut, Andi Iwan Darmawan Aras yang dikonfirmasi Tribun Timur membenarkan keikutsertaan perusahaannya dalam izin ekspor benur lobster.

Andi Iwan Darmawan Aras adalah Komisaris Utama PT. Maradeka Karya Semesta.

Perusahaannya salah satu yang mendapatkan izin ekspor benih lobster dari puluhan perusahaan yang ada.

"Bahasa terlibat sebenarnya pengertiannya agak negatif," katanya Iwan Aras kepada Tribun Timur, Kamis (26/11/2020).

Andi Iwan Aras mengatakan, PT Maradeka Karya Semesta miliknya adalah salah satu perusahaan yang mendapatkan ijin ekspor benih lobster dari puluhan perusahaan yang ada. 

"(Itu) bahasa yang lebih tepat sebenarnya," ujarnya.

Andi Iwan Aras tercatat sebagai Komisaris Utama PT Maradeka Karya Semesta bersama Eka Sastra.

Andi Iwan Aras mengaku, dirinya bukanlah direksi yang mengelola perusahaan tersebut.

Dikutip dari Kompas.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan tambak, usaha, atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Selain Edhy, KPK juga menetapkan enam tersangka lainnya, yakni staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri, staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Andreau Pribadi Misata, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, serta seorang bernama Amiril Mukminin.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved