Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

4 Kebijakan Kontroversial Menteri KKP Edhy Prabowo, Bukan Cuma Ekspor Benih Lobster

4 Kebijakan Kontroversial Menteri KKP Edhy Prabowo, Bukan Cuma Ekspor Benih Lobster

Editor: Ilham Arsyam
tribunnews
Edhy Prabowo (kiri) dan Prabowo Subianto (kanan) 

4 Kebijakan Kontroversial Menteri KKP Edhy Prabowo Anak Buah Prabowo Subianto, Bukan Cuma Ekspor Benih Lobster

TRIBUN-TIMUR.COM -  Menteri Kelautan dan Perikanan ( Menteri KKP), Edhy Prabowo, baru-baru ini dikabarkan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK ( Menteri KKP ditangkap KPK).

Edhy sendiri merupakan anggota kabinet dari Partai Gerindra yang masuk menjadi koalisi pemerintah.

Di masa jabatannya sebagai Menteri KKP, beberapa kebijakannya dianggap kontroversial lantaran merevisi sejumlah regulasi yang dikeluarkan pendahulunya, Menteri KKP periode 2014-2019 Susi Pudjiastuti.

Kekayaan Edhy Prabowo, Orang Kepercayaan Prabowo Lalu Jadi Menteri Jokowi, Kini Ditangkap KPK
Kekayaan Edhy Prabowo, Orang Kepercayaan Prabowo Lalu Jadi Menteri Jokowi, Kini Ditangkap KPK (Warta Kota)

Berikut ini sederet kebijakan kontroversial Menteri KKP Edhy Prabowo:

1. Membuka ekspor benih lobster

Pada era Susi Pudjiastuti, terbit Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia.

Larangan inilah yang masuk daftar Edhy untuk direvisi. Menurut mantan anggota Komisi IV DPR ini, larangan lobster banyak merugikan nelayan. Edhy mengaku punya cukup alasan merevisi Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016.

"Kita libatkan masyarakat untuk bisa budidaya (lobster). Muaranya menyejahterakan," kata Menteri Edhy Prabowo dalam keterangan tertulisnya.

Dikatakannya, angka penyelundupan benih lobster sangatlah tinggi. Ketimbang jadi selundupan yang tak menguntungkan negara, lebih baik ekspor dibuka sehingga mudah dikendalikan.

Edhy menegaskan, dia tidak menutupi apa pun dalam kebijakan ekspor benih lobster. Sebelum melegalkan ekspor benih lobster, KKP telah melakukan kajian mendalam lewat konsultasi publik.

"Terdapat 13.000 nelayan yang menggantungkan hidup dari mencari benih lobster. Ini sebenarnya yang menjadi perdebatan, karena akibat ekspor dilarang mereka tidak bisa makan. Mereka tidak punya pendapatan. Ini sebenarnya pertimbangan utama kami," kata Edhy.

2. Bolehkan alat tangkap cantrang

Edhy Prabowo mengaku telah melakukan kajian terkait keluarnya izin penggunaan cantrang. Sebelumnya, larangan cantrang dan 16 alat tangkap yang dianggap merusak lingkungan lainnya mulai diberlakukan tahun 2018.

Larangan alat tangkap cantrang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 2 Tahun 2015 dan Permen KP Nomor 71 Tahun 2016.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved