Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Bone

Tak Kunjung Nikahi Kekasihnya, Personel Brimob di Bone Dilapor ke Provos

Seorang personel Brimob Batalyon C Pelopor Bone, Bhartu AM mesti berurusan dengan Provos lantaran dilaporkan oleh oleh kekasihnya

Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Suryana Anas
Ridwan
Korban, Yolanda (bukan nama sebenarnya) saat memberikan keterangan sebagai saksi korban di hadapan Provos Batalyon C Pelopor Bone, Senin (23112020) kemarin. Tak Kunjung Nikahi Kekasihnya, Personel Brimob di Bone Dilapor ke Provos 

TRIBUNTIMUR.COM, BONE - Seorang personel Brimob Batalyon C Pelopor Bone, Bhartu AM mesti berurusan dengan Provos lantaran dilaporkan oleh oleh kekasihnya.

Sebut saja Yolanda (bukan nama sebenarnya), telah memberikan keterangan di hadapan Provos Batalyon C Pelopor pada Senin (23/11/2020) kemarin.

Bhartu AM, dilaporkan lantaran lantaran telah melanggar kode etik sebagaimana laporan polisi Laporan Polisi Nomor : LP/08/XI/HUK.12.10./2020/Ptov.

Menurut Penasehat hukum korban dari YLBHI-LBH Makassar, Ridwan yang mendampingi Yolanda, duduk persoalannya ketika Bhartu AM tak kunjung menepati janjinya untuk menikahi korban.

"Keduanya telah menjalin hubungan sejak awal 2018 hingga saat ini, bahkan AM telah menyampaikan kepada orang tua korban kalau dirinya akan datang melamar dan menikahi korban namun janji tersebut tidak kunjung ditepati sehingga korban dan pihak keluarga besar merasa malu karena hal tersebut telah diketahui orang banyak," kata Ridwan, Selasa (24/11/2020).

Selain itu, sambung Ridwan, selama menjalin pacaran hubungan, AM juga sering meminta uang kepada korban dan bahkan meminta kepada korban untuk membangunkan dapur rumahnya.

"Serta meminta korban membeli segala peralatan rumah tangga dengan dengan iming-iming bahwa rumah tersebut nantinya akan ditempati bersama setelah menikah nanti," katanya.

Hubungan antara terduga pelaku dan korban terdapat relasi yang timpang sehingga korban seolah tidak berdaya dan akibat dari janji-janji serta iming-iming menikah sehingga korban menuruti segala permintaan pelaku.

"Kami menganggap bahwa itu bagian dari dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP dan/atau perbuatan  pelaku patut diduga melakukan pelanggaran kode etik Polri yakni dengan tidak menaati peratun yang berlaku baik secara kedinasan maupun yang berlaku secara umum serta dapat merusak citra dan martabat institusi Kepolisan," katanya.

Poin pelanggaran etik yang dimaksudkan Ridwan yakni Pasal 3 huruf (g) dan pasal 5 huruf (a) PPRI No. 2/2003 tentang Peraturan Displin Anggota Polri.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved