Tribun Luwu
Polres Luwu Ringkus Pencuri Spesialis Curnik Usai Jual Handphone Curian di Palopo
Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu menangkap seorang pelaku kasus pencurian elektronik (curnik).
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
TRIBUNLUWU.COM, BELOPA -Polres Luwu Ringkus Pencuri Spesialis Curnik Usai Jual Handphone Curian di Palopo
Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu menangkap seorang pelaku kasus pencurian elektronik (curnik).
Pelaku yang ditangkap berinisial KL (26), warga Dusun Lura, Desa Tirowali, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Ia ditangkap di Jl Pongsimpin, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Senin (23/11/2020).
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam mengatakan, penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/172/X/2020/PoldaSulsel/ResLuwu/SPKT tanggal 8 Oktober 2020 atas nama pelapor Muh Nuryadin.
Nuryadin melaporkan telah kehilangan dua unit handphone (HP) di rumahnya.
"Pelaku masuk rumah korban (di Kamanre) yang dalam keadaan sunyi gelap dan mengambil dua unit HP di ruang tamu," kata Faisal, Selasa (24/11/2020).
Usai mencuri, pelaku menjual HP di Sari Cell Palopo.
Kemarin, Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu di bawah pimpinan KBO Ipda Yakobus menelusuri informasi bahwa HP berada di Sari Cell.
"Kemudian tim bergerak menuju Palopo setelah mendapatkan barang bukti, pelaku diketahui, dan melakukan pengejaran serta penangkapan," ujar dia.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian HP sesuai laporan Nuryadin.
Tak hanya itu, pelaku juga mengaku sudah berulang kali melakukan pencurian HP di daerah Luwu.
"Kini barang bukti dan pelaku diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Luwu," tutupnya.
Laporan Wartawan Tribunluwu.com, Chalik Mawardi