Penanganan Covid
Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemi, Jangan Takut Datang ke TPS!
Dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 sudah mengatur mengenai protokol kesehatan yang harus ditaati KPU, Bawaslu, dan penyelenggara Pilkada lainnya.
TRIBUN-TIMUR.COM-Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada di Indonesia akan digelar serentak pada 9 Desember 2020.
Di Sulawesi Selatan, ada 12 kabupaten/kota yang menyelenggarana Pilkada 2020.
Ketua Tim Konsultan Satgas Penanganan Covid-19 Sulsel, Prof Ridwan Amiruddin menilai pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 harus dilakukan dengan mengutamakan prinsip-prinsip protokol kesehatan.
Menurutnya, dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 sudah mengatur mengenai protokol kesehatan yang harus ditaati KPU, Bawaslu, dan penyelenggara Pilkada lainnya.
"Aturan ini sebagai payung hukum yang melindungi seluruh penyelenggara dan warga negara. Sehingga proses pemerintahan tetap berjalan dan pandemi tetap terkontrol,"katanya dalam Live Ngobrol Politik Edisi #16 bertajuk Pilkada Sulsel di Tengah Pandemi, Amankah ke TPS?, Senin (23/11/2020).
Epidemiolog Unhas tersebut melihat berdasarkan peta risiko di Sulsel yang semakin banyak zona kuning, mekanisme pelaksanaan Pilkada tetap bisa dilaksanakan dengan sejumlah syarat.
Ia menyebut ada 12 hal baru di TPS dalam pelaksanaan Pilkada di masa pandemi Covid-19, antara lain penyediaaan alat cuci tangan, pengecekan suhu tubuh, pembatasan jumlah pemilih, dan semua orang wajib memakai masker.
"Jika saat pengecekan suhu tubuh ditemukan orang dengan suhu di atas 37,5 derajat celsius akan diarahkan ke bilik khusus,"jelas Prof Ridwan.
Tak hanya itu, jadwal pemilih yang akan datang ke TPS juga akan diatur untuk meminimalisir adanya kerumunan.
"Pemilih harus datang sesuai jamnya. Sehingga tidak akan terjadi penumpukan orang di TPS,"tambahnya.
Prof Ridwan pun mengingatkan kepada calon pemilih agar tidak melakukan kontak fisik dan melepas masker selama berada di tempat terbuka atau pada saat berinteraksi dengan orang lain.
Menurutnya, jika protokol kesehatan tersebut dipatuhi dengan baik, maka masyarakat akan aman untuk datang ke TPS dan menggunakan hak pilihnya.
Masyarakat pun diimbau tidak takut datang ke TPS untuk menggunakan hak suaranya.
"Jadi masyarakat akan tetap aman karena yang pertama tidak ada kontak langsung yang menyebabkan transmisi,"jelasnya.
Di masa pandemi Covid-19 ini, Prof Ridwan berharap semua warga negara bisa menyalurkan hak suaranya saat Pilkada Serentak 2020 mendatang.
Oleh karena itu, petugas KPPS wajib menyiapkan sarana dan prasarana protokol kesehatan agar Pilkada Serentak tidak menjadi sumber penularan Covid-19.
Berikut 12 aturan baru di TPS saat pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi:
1. Jumlah pemilih di setiap TPS dibatasi menjadi maksimal 500 orang.
2. Jadwap kedatangan pemilih diatur
3. Pemeriksaan suhu tubuh
4. Wajib memakai makser
5. TPS harus disemprot disinfektan
6. Menjaga Jarak
7. Memakai sarung tangan
8. Penyediaan tempat cuci tangan
9. Memakai pelindung wajah
10. Tidak bersalaman
11. Petugas memakai Alat Pelindung Diri
12. Memakai tinta tetes
(*)
Catatan Redaksi:
Bersama-kita lawan virus corona. tribun-timur.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak)