Penanganan Covid
Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemi, Jangan Takut Datang ke TPS!
Dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 sudah mengatur mengenai protokol kesehatan yang harus ditaati KPU, Bawaslu, dan penyelenggara Pilkada lainnya.
Di masa pandemi Covid-19 ini, Prof Ridwan berharap semua warga negara bisa menyalurkan hak suaranya saat Pilkada Serentak 2020 mendatang.
Oleh karena itu, petugas KPPS wajib menyiapkan sarana dan prasarana protokol kesehatan agar Pilkada Serentak tidak menjadi sumber penularan Covid-19.
Berikut 12 aturan baru di TPS saat pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi:
1. Jumlah pemilih di setiap TPS dibatasi menjadi maksimal 500 orang.
2. Jadwap kedatangan pemilih diatur
3. Pemeriksaan suhu tubuh
4. Wajib memakai makser
5. TPS harus disemprot disinfektan
6. Menjaga Jarak
7. Memakai sarung tangan
8. Penyediaan tempat cuci tangan
9. Memakai pelindung wajah
10. Tidak bersalaman
11. Petugas memakai Alat Pelindung Diri
12. Memakai tinta tetes
(*)
Catatan Redaksi:
Bersama-kita lawan virus corona. tribun-timur.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak)