Pilwali Makassar 2020
Pemilih Baru di Pilkada Makassar 2020, Kecamatan Biringkanaya Tertinggi, Ujung Pandang Terendah
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar telah menetapkan sebanyak 103.104 pemilih baru (PB) pada Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Makassar.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemilih baru di Pilkada Makassar 2020, Kecamatan Biringkanaya Tertinggi, Ujung Pandang terendah.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar telah menetapkan sebanyak 103.104 pemilih baru (PB) pada Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Makassar.
Pemilih baru ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) melalui pleno terbuka di Hotel Gammara, Jl Metro Tanjung Bunga, Makassar, Rabu (14/10/2020) lalu.
Baca juga: Prediksi Kemenangan Calon di Pilkada Makassar 2020, Paslon Minimal Kantongi 160 Ribu-180 Ribu Suara
Baca juga: Inilah Alasan Irman Yasin Limpo Tiba Lebih Awal di Jakarta, Danny Pomanto, Appi & Deng Ical Hari Ini
Adapun jumlah DPT Pilwali Makassar 2020 yang ditetapkan sebanyak 901.087 pemilih. Terdiri 436.620 laki-laki dan 464.467 perempuan.
Mereka tersebar di 2.394 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 153 kelurahan, 15 kecamatan se-Makassar.
“Pemilih baru ada 103.104 orang dan pemilih yang tidak memenuhi syarat sebanyak 101.949 orang. Sementara pemilih daftar perbaikan sebanyak 191 orang,” kata Koordinator Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Makassar Romy Herminto belum lama ini.
Romy menjelaskan bahwa yang dimaksud pemilih baru dalam DPT adalah pemilih yang sudah terdaftar sebagai pemilih tetap, namun pindah memilih di tempat pemungutan suara (TPS) lain atau biasa disebut pemilih relokasi.
Baca juga: Jelang Pencoblosan, KPU Tunggu Hasil Rapid Tes Anggota KPPS, Segini Honor Ad Hoc di Pilwali Makassar
Baca juga: Adama, Appi-Rahman, Susul Imun ke Jakarta, Debat Publik Pilwali Makassar, Widya: Dilan Pakai Sarung!
“Saya memilih di TPS 1 misalnya, karena jauh dari rumah, saya meminta pindah di TPS 10 yang memang dekat dari rumah saya. Nah inilah yang dimaksud pemilih baru dalam DPT,” ujarnya.
“Jadi, ini bukan pemilih potensial karena sudah terdaftar di DPT. Pemilih potensial itu seperti pensiunan TNI, Polisi, PNS, dan warga yang berumur 17 tahun atau sudah menikah jauh hari sudah masuk sebagai DPS (daftar pemilih sementara). Jadi bedah itu,” katanya menambahkan.
Ia menambahkan bahwa DPT itu akan digunakan untuk dasar pengadaan logistik pemilihan wali kota dan wakil wali kota Makassar.
“Jadi, surat suara akan dicetak sejumlah DPT ditambahkan 2,5 persen di setiap TPS. Sehingga DPT ini tidak akan berubah lagi,” tegasnya.
Bagaimana wajib pilih yang belum terdaftar dalam DPT?
Baca juga: Pilkada Serentak 2020, 3,5 Juta Surat Suara Tiba di Makassar, Ribuan DPT Belum Terekam KTP-el
Baca juga: Kinerja Danny Pomanto Dinilai Nyata, Projo Ormas Pendukung Jokowi Dukung Adama di Pilkada Makassar
“Jika ada warga yang belum terdaftar, kita masukkan menjadi daftar pemilih tambahan (DPTb). Itu diakomodir di 2,5 persen kelebihan surat suara di TPS,” jelasnya.
Diketahui empat paslon bersaing pada Pilwali Makassar.
Nomor urut 1 Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto-Fatmawati Rusdi (Adama).