Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Citizen Reporter

Raker Bawaslu Soppeng, Akademisi Bahas Penerapan Sirekap Membantu atau Buntu?

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Soppeng, menggelar Rapat Kerja (raker) pemilihan bupati dan wakil bupati, di Hotel Ada Soppeng, Minggu (22/11/2020).

Editor: Sudirman
zoom-inlihat foto Raker Bawaslu Soppeng, Akademisi Bahas Penerapan Sirekap Membantu atau Buntu?
HANDOVER
Dosen STAIN Al - Gazali Soppeng, Rusdianto

TRIBUNSOPPENG.COM,LALABATA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Soppeng, menggelar Rapat Kerja (raker) pemilihan bupati dan wakil bupati, di Hotel Ada Soppeng, Minggu (22/11/2020).

Tema kegiatan tersebut "Fokus Pengawasan Masa Tenang dan Pungut Hitung serta
penerapan Sirekap pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Soppeng Tahun
2020”.

Dalam acara tersebut hadir selaku narasumber Akademisi dan Penggiat Demokrasi
Rusdianto Sudirman, S.H,M.H.

Dalam kesempatan tersebut Rusdianto membawakan materi dengan judul "Penerapan Sirekap, Membantu atau Buntu??

Dalam kesempatan tersebut diuraikan mengenai dasar hukum penerapan Sirekap yaitu
Undang-Undang Pilkada Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 111 ayat (1).

Menyebutkan "Mekanisme penghitungan dan rekapitulasi suara Pemilihan secara manual dan/atau menggunakan sistem penghitungan suara secara elektronik diatur dengan Peraturan KPU“.

Istilah yang digunakan dipasal tersebut adalah, sistem penghitungan suara secara
elektronik.

Padahal yang dipahami selama ini oleh banyak orang, penghitungan suara merupakan penghitungan suara di TPS.

sedangkan rekapitulasi suara yang bermakna kegiatan mengumpulkan atau merekap hasil penghitungan suara yang dilakukan di luar TPS. 

Secara yuridis formal, UU Pilkada masih mengatur rekapitulasi dijalankan dengan mekanisme
manual berjenjang.

Meskipun, KPU, Bawaslu, dan beberapa Pengamat pemilu menilai Pasal 111 ayat (1) cukup sebagai landasan Sirekap, tetap saja payung hukum untuk Sirekap tidaklah cukup.

UU Pilkada tidak mengatur bukti digital sebagai bukti yang sah secara hukum, lembaga atau pihak yang berwenang untuk mengaudit Sirekap, dan sanksi terhadap pelanggaran dalam proses rekapitulasi elektronik.

"Konsekuensi penerapan Sirekap tersebut tak dapat diatur di Peraturan KPU (PKPU), ”Ujar Rusdianto.

Menurut Rusdianto, Ada Beberapa hal dalam penerapan Sirekap pada Pilkada yang perlu
mendapat perhatian serius .

Pertama, identifikasi infrastruktur teknologi apa yang dibutuhkan ketika sudah diputuskan jenis teknologi Sirekap yang akan digunakan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved