Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Suami Tikam Istri Hingga Tewas

Suami Tikam Istri di Bone Hingga Tewas Seorang Residivis, Pernah Dijatuhi Hukuman 7 Tahun Penjara

Kamaluddin (20), suami yang tega menghabisi istrinya bernama Selmi (14) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) ternyata seorang resividis.

Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Sudirman
zoom-inlihat foto Suami Tikam Istri di Bone Hingga Tewas Seorang Residivis, Pernah Dijatuhi Hukuman 7 Tahun Penjara
Ist
Terduga pelaku Kamaluddin

TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG - Kamaluddin (20), suami yang tega menghabisi istrinya bernama Selmi (14) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) ternyata seorang resividis. 

Dia pernah melakukan aksi serupa pada 24 Januari 2017 di Lapangan Merdeka. 

Pada saat itu, ia menikam Irwandi dari belakang menggunakan badik. Korban sempat dibawa ke rumah sakit, tapi nyawanya tak tertolong. 

Waktu itu,  terduga pelaku melakukan aksi bersama 7 rekannya.

Sehari setelah kejadian, Kamaluddin berhasil ditangkap kemudian dijebloskan ke penjara. 

Kasubsi Administrasi Lapas Kelas IIA Watampone, Ashar mengatakan, terduga pelaku divonis 7 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Kelas IA Watampone  pada 20 Juni 2017.

Kemudian menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Watampone sekira setahun lebih.

Lalu dipindahkan ke Lapas Bulukumba.  

"Sempat jalani masa hukuman sekira 1 tahun lebih kemudian dipindahkan ke Lapas Bulukumba pada 13 Februari 2019," katanya Sabtu (21/11/2020).

Setelah itu, ia tak mengetahui lagi di mana pelaku dipindahkan dan di mana dibebas.

Namun, ia menegaskan bahwa terduga pelaku Kamaluddin bukan bebas di Bone

"Saya kurang tahu apakah bebas di Bulukumba atau bukan. Setelah dipindahkan dari Bone sudah tidak ada informasi. Intinya bukan di Bone bebas," jelasnya. 

Terkait bagaimana tingkah laku Kamaluddin selama dibina di Lapas Kel IIA Watampone, Ashar tidak bisa menjelaskan lebih jauh. 

"Karakter pelaku tidak bisa terlalu jauh saya jelaskan karena kerahasiaan pribadi, yang jelas selama di Lapas Watampone dibina sesuai SOP," ucapnya. 

Sementara Kanit Reskrim Polsek Tanete, Iptu Samson menyatakan terduga pelaku baru bebas dari penjara awal tahun ini. 

"Dari informasi yang kami peroleh, baru bebas pada bulan Maret tahun ini," katanya.

Namun, Kamaluddin kembali berulah. Ia menikam istri yang baru dinikahinya sebulan lalu. 

Ada 20 lebih luka tusukan yang ditemukan di tubuh istrinya. Akibatnya sang istri Selmi meninggal ditempat. 

Lokasi kejadian di rumah orang tua terduga pelaku yang berasal di tengah persawahan di Lingkungan Harapan Tallumae, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang pada Jumat (20/11/2020) pukul 03.00 Wita 

Laporan Wartawan TribunBone.com, Kaswadi Anwar 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved