Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Netralitas ASN

Dalam Pilkada Kepala Desa dan ASN Tetap Harus Netral, Ini Penjelasan Pakar Hukum Unhas

Dalam Pilkada Kepala Desa dan ASN Tetap Harus Netral, Ini Penjelasan Pakar Hukum Unhas

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM
Dalam Pilkada Kepala Desa dan ASN Tetap Harus Netral, Ini Penjelasan Pakar Hukum Unhas, Muhammad Hasrul 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dalam Pilkada Kepala Desa dan ASN Tetap Harus Netral, Ini Penjelasan Pakar Hukum Unhas

Sudah dua kepala desa di Sulawesi Selatan yang dilaporkan ke penegak hukum karena dianggap tidak netral atau menunjukkan dukungan kepada pasangan calon tertentu.

Kedua kepala desa ini masing-masing berasal dari Kabupaten Bulukumba dan Kepulauan Selayar. Dan salah satunya sudah diputus di pengadilan.

Sementara itu, berdasarkan data dari KASN Sulsel, pelanggaran ketidak netralitasan ASN jauh lebih tinggi, mencapai 58 kasus.

Keduanya dianggap melanggar Undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.

Namun, berbeda dengan pelanggaran yang dilakukan kepala desa, belum ada ASN yang dihukum pidana.

Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Universitas Hasanuddin, Dr Muhammad Hasrul menjelaskan bahwa posisi ASN dan kepala desa terkait netralitas itu sama.

"Sebenarnya kepala desa sama dengan ASN, tidak boleh berpihak, mereka harus netral, karena dia menjadi penyelenggara pemerintahan, walaupun dilevel paling bawah," ujarnya, Sabtu (21/11/2020).

Jadi menurutnya memang ancaman pidana pemilu itu juga bisa menjerat ASN.

"Bisa divonis pidana, kalau itu pelanggaran pemilu. Tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan, sudah jelas diundang- undang dijelaskan, kalau dia memang masuk ke pidana pemilu, ujung-ujungnya kalau ada kesalahan langsung di pidana. Tidak ada pembeda sama sekali," jelasnya.

Menurutnya, memang pelanggaran yang dilakukan oleh kepala desa berpotensi lebih fatal. Karena kepala desa dianggap bisa memberikan pengaruh lebih luas.

"Kepala desa dianggap bisa menggerakkan atau memberikan pengaruh lebih luas kepada masyarakat. Jadi memang biasanya kalau kepala desa yang bergerak begitu, dianggap pidana pemilu, karena dianggap dia bisa menggerakkan orang," jelasnya

Ia pun mengimbau agar pemerintah daerah harus memberikan penegasan, menyampaikan ke kepala desa serta ASN untuk tidak ikut serta bermain main di wilayah politik.

"Harapan saya kepada penyelenggara negara, agar patuh kepada undang-undang. Bawaslu dan KPU serta pemerintah juga harus lebih masif lagi menyampaikan atau mengkosultasikan lagi ke aparat pemerintahan, untuk tidak berpihak," katanya.

"Karena akibatnya bisa fatal, bagi ASN akan ada sansksi administratif, sanksi penurunan atau penundaan pangkat, bahkan sampai pemecatan. Kalau kepala desa itu ada namanya pidana pemilu, itu bisa kena mereka semua disitu," terangnya.(*)

Laporan Wartawan tribun-timur.com, AM Ikhsan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved