Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sekolah Akhirnya Bisa Dibuka dengan Izin Pemda Mulai Januari 2021, Wajib Patuhi Protokol Kesehatan!

Nadiem Makarim mengatakan penentuan izin sekolah tatap muka tidak lagi bergantung pada peta zonasi riziko yang dikeluarkan Satgas Covid-19.

Penulis: Anita Kusuma Wardana | Editor: Anita Kusuma Wardana
istimewa
Sekolah Bisa Dibuka dengan Izin Pemda Mulai Januari 2021, Wajib Disiplin Protokol Kesehatan! 

TRIBUN-TIMUR.COM- Izin pembukaan sekolah di masa pandemi Covid-19 kini diberikan ke Pemerintah Daerah mulai Januari 2021 mendatang.

Hal tersebut disampaikan Mendikbud Nadiem Makarim dalam Pengumuman Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap TA 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19, Jumat (20/11/2020).

Sebelumnya, hanya sekolah-sekolah yang berada di zona hijau Covid-19 yang diperbolehkan menggelar pembelajaran tatap muka di sekolah.

Namun kini, menurut Nadiem Makarim, penentuan izin sekolah tatap muka tidak lagi bergantung pada peta zonasi riziko yang dikeluarkan Satgas Covid-19.

Menurutnya,pemerintah daerah dinilai yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan dam kapasitas daerahnya.

Di mana kondisi daerah di wilayah kecamatan atau pun keluhahan/desa pada satu kabupaten/kota yang sama bisa sangat berbeda.

"Kebijakan ini berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020/2021 atau Januari 2021. Daerah dan sekolah diharapkan meningkatkan kesiapan untuk penyesuaian ini,"kata Nadiem.

Nadiem menjelaskan, ada tiga pihak yang menentukan apakah sekolah bisa dibuka atau tidak, yakni pemerintah daerah/kanwil Kemenag, kepala sekolah, dan perwakilan orangtua melalui komite sekolah.

Sehingga, jika ketiga pihak tidak memberikan lampu hijau sekolah tatap muka tidak boleh dilakukan.

"Kalaupun sekolahnya dibuka, ini harus saya tekankan sekali lagi bahwa orangtua masih bisa tidak memperkenankan anaknya untuk datang ke sekolah. Jadi, hak terakhir dari siswa individu masih ada di orangtua,"jelasnya.

Nadiem juga menekankan, pembelajaran tatap muka akan diperbolehkan, tapi tidak diwajibkan.

Disiplin Protokol Kesehatan

Nadiem pun menegaskan pembelajaran tatap muka dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat, seperti jaga jarak minimal 1,5 meter, jumlah peserta didik dalam ruang kelas dibatasi, hingga diwajibkan memakai masker kain tiga lapis atau masker bedah sekali pakai.

Selain itu, harus dipastikan warga satuan pendidikan yang memiliki comorbid tidak boleh tatap muka karena risiko mereka jauh lebih tinggi.

"Satu lagi poin yang paling penting, tidak diperkenankan kegiatan-kegiatan yang berkerumun. Artinya kantin tidak diperbolehkan beroperasi dan kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler tidak diperbolehkan. Tidak ada kegiatan selain KBM,"jelas Nadiem.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved