Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sederet Fakta Sidang Vonis Jerinx, Dihukum 14 Bulan Penjara hingga Dapat Dukungan dari Anji

Dinyatakan bersalah, Jerinx SID dijatuhi vonis hukuman satu tahun dua bulan penjara oleh majelis hakim PN Denpasar.

Penulis: Nur Fajriani R | Editor: Anita Kusuma Wardana
Komp
Sederet Fakta Sidang Vonis Jerinx, Dihukum 14 Bulan Penjara hingga Dapat Dukungan dari Anji 

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dua bulan dan pidana denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," lanjutnya, seperti yang TribunNewsmaker.com kutip dari Kompas.com.

Vonis hakim kali ini lebih rendah dari tuntutan JPU.

Jerinx SID terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

2. Diam dan peluk istri

Divonis satu tahun dua bulan penjara, kekecewaan jelas terlihat di wajah drummer grup band SID ini.

Bahkan Jerinx tak mengucap sepatah kata pun usai mendapat vonis.

Padahal biasanya setelah sidang ia akan memberikan sejumlah pernyataan.

Namun kali ini setelah dijatuhi vonis, Jerinx SID hanya diam dan memeluk sang istri, Nora Alexandra.

Mereka kemudian bersama berjalan ke mobil tahanan.

Kuasa Hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, menyampaikan, kliennya sangat kecewa dengan vonis tersebut. "Ekspresi Jerinx menunjukkan kekecewaan atas putusan ini," kata Sugeng seusai sidang di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).

3. Pikir-pikir ajukan banding

Dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman satu tahun dua bulan penjara, Jerinx SID masih meminta waktu untuk berpikir untuk mengajukan langkah banding.

Musisi berusia 42 tahun ini mengatakan bahwa ia dan tim kuasa hukum akan berdiskusi terlebih dahulu.

"Setelah saya diskusi dengan tim hukum kami berpikir terlebih dahulu," kata Jerinx SID.

Kuasa hukum Jerinx SID, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan bahwa pihaknya akan menggunakan waktu tujuh hari untuk memikirkan dan berdskusi terkait putusan tersebut.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved