Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Protokol Kesehatan yang Wajib Dipenuhi Jika Sekolah Dapat Izin Buka Lagi, Nadiem Tegaskan Hal ini!

Mendikbud Nadiem Makarim memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk mengeluarkan izin pelaksanaan belajar tatap muka mulai Januari 2021

Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN-TIMUR.COM/MUHAMMAD ABDIWAN
Sejumlah anak mengikuti kelas tatap muka di PAUD Rusun Mariso Makassar, Senin (1082020). Pemerintah melakukan pengecualian terhadap Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) untuk sekolah tatap muka karena karena lebih sulit untuk melaksanakan protokol kesehatan dengan anak umur TK. tribun timurmuhammad abdiwan 

TRIBUN-TIMUR.COM-Pemerintah Daerah kini memiliki wewenang penuh dalam pemberian izin kepada sekolah yang akan melaksanakan pembelajaran tatap muka.

Hal tersebut disampaikan Mendikbud Nadiem Makarim dalam Pengumuman Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap TA 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19, Jumat (20/11/2020).

Kebijakan ini akan berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020/2021 atau Januari 2021.

Meski Pemda memiliki wewenang dalam pemberian izin, Nadiem mengatakan, harus mendapat persetujuan dari kepala sekolah dan perwakilan orangtua murid melalui komite sekolah.

"Kalaupun sekolahnya dibuka, ini harus saya tekankan sekali lagi bahwa orangtua masih bisa tidak memperkenankan anaknya untuk datang ke sekolah. Jadi, hak terakhir dari siswa individu masih ada di orangtua,"jelas Nadiem.

Jika telah mendapat izin untuk menggelar pembelajaran tatap muka, sekolah wajib memenuhi sejumlah daftar periksa, seperti penyediaan sarana sanitasi dan kebersihan.

"Satu lagi poin yang paling penting, tidak diperkenankan kegiatan-kegiatan yang berkerumun. Artinya kantin tidak diperbolehkan beroperasi dan kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler tidak diperbolehkan. Tidak ada kegiatan selain KBM,"jelas Nadiem.

Berikut Daftar Periksa yang Wajib Dipenuhi Sekolah:

1. Ketersediaan saran sanitasi dan kebersihan

-Toilet bersih dan layak

-Sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalis atau hand sanitizer

-Disinfektan

2. Mampu mengases fasilitas pelayanan kesehatan

3. Kesiapan menerapkan wajib masker

4. Memiliki thermogun

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved