Tribun Jeneponto
Kejari Jeneponto Musnahkan 25,9545 Gram Sabu
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto, memusnahkan sejumlah Barang Bukti (BB) yang telah disita.
Penulis: Muh Rakib | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR COM JENEPONTO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto, memusnahkan sejumlah Barang Bukti (BB) yang telah disita.
Pemusnahan BB tersebut dilakukan di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) di Kelurahan Empoang Selatan, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.
Kepala Seksi BB Kejari Jeneponto, Gilang Gemilang mengatakan, pemusnahan BB tersebut berasal dari kasus narkoba dan obat-obatan yang sudah jatuh putusan dari hakim.
"Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil putusan hakim selama kurun waktu Juli sampai September 2020,"ujarnya, Jumat (20/11/2020).
Kegiatan pemusnahan BB sering dilakukan setiap jangka waktu yang telah ditentukan, seperti yang dilakukan beberapa bulan yang lalu.
"Sebelumnya pada tiga bulan lalu telah dilakukan pemusnahan barang bukti yang sama dan perkara lainnya," tambahnya.
Kejari memusnakan BB narkoba jenis sabu seberat 25,9545 gram dengan jumlah 7 perkara, serta barang bukti lainnya sebanyak 5 perkara.
Pemusnahan barang bukti dihadiri oleh Kasat Narkoba AKP Abd Majid, Kasat Reskrim Iptu Andri Kurniawan, Kasi Pidum Hari Surachman, Hakim PN Jeneponto Bolden, Kasi Pengelolaan Rutan Kelas IIB Jeneponto Muspida, dan Kabid SDK dan POM Dinkes Jeneponto Ika Yanarti.
Laporan Wartawan Tribun Jeneponto, Rakib.