Tribun Luwu
Diduga Jual Sabu, Warga Desa Murante Luwu Diciduk Polisi
Diduga Jual Sabu, Warga Desa Murante Luwu Diciduk Polisi. Ia ditangkap di toko miliknya di kompleks pasar usai kedapatan memiliki sabu.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Suryana Anas
TRIBUNLUWU.COM, SULI - Diduga Jual Sabu, Warga Desa Murante Luwu Diciduk Polisi.
Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu menangkap seorang pedagang di Pasar Sentral Suli, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Kamis (19/11/2020) malam.
Pedagang berinisial ZF (32) warga Desa Murante, Kecamatan Suli.
Ia ditangkap di toko miliknya di kompleks pasar usai kedapatan memiliki barang terlarang jenis sabu.
Kapolres Luwu, AKBP Fajar Dani Susanto melalui Kasat Narkoba AKP Rafli mengatakan, pelaku kerap melakukan transaksi jual sabu di tokonya.
Hal itu diketahui melalui informasi yang diperoleh polisi dari masyarakat.
"Sekitar pukul 20.00 Wita ditemukan pelaku dengan gerak gerik yang mencurigakan sedang berdiri di sekitar toko. Seakan-akan menunggu seseorang," kata Rafli.
Kemudian personel menghampiri dan melakukan penggeledahan.
"Saat digeledah tiba-tiba dia membuang sesuatu dari genggaman tangannya ke tanah, setelah diperiksa ternyata adalah sabu," ujarnya.
Sabu yang dibuang oleh tersangka dibungkus dengan potongan kertas foil rokok.
"Selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam toko milik ZF dan ditemukan kembali barang bukti sabu," kata Rafli.
Saat diperiksa, ia mengakui jika barang haram itu adalah miliknya.
Sabu ia peroleh dari seseorang berinisial AR asal Kabupaten Wajo yang kini sementara pengejaran.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa sabu seberat 0,46 gram, satu alat isap, satu handphone, dan uang tunai Rp 300 ribu.
"Pelaku beserta barang bukti diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Luwu," tutup Rafli.
Laporan Wartawan Tribunluwu.com, Chalik Mawardi