Berita Terkini Wajo
Bawa Sabu Dua Saset, Kasus Warga Tempe Wajo Ini Dilimpahkan ke Kejaksaan
Satu tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Wajo, Jumat (20/11/2020).
Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Sudirman
TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Satu tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Wajo, Jumat (20/11/2020).
Adalah lelaki AE (31), warga Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo yang ditangkap beberapa bulan lalu oleh Satres Narkoba Polres Wajo.
"Ini adalah tahap kedua untuk tersangka dengan inisial AE yang merupakan warga Tempe, Kabupaten Wajo," kata Kasatres Narkoba Polres Wajo, AKP Agus Salim.
Sebelum melakukan tahap II, telah dilakukan tahap I yakni pengiriman berkas perkara yang mana tersangka AE disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Selain menyerahkan tersangka, polisi juga menyerahkan barang bukti berupa 2 saset narkotika jenis sabu-sabu.
"Selain dari tersangka AE, kami juga menyertakan barang bukti berupa 2 saser narkotika jenis sabu," katanya.
Sebagaimana diketahui, setelah dilimpahkan ke Kejaksaan, tersangka akan dilimpahkan kembali ke Pengadilan Negeri Sengkang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.