Operasional Bioskop
Bioskop di Makassar Sudah Boleh Beroperasi, Ini 14 Syarat yang Harus Dipenuhi
Bioskop di Makassar Sudah Boleh Beroperasi, Ini 14 Syarat yang Harus Dipenuhi
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Hasriyani Latif
4. Pemkot Makassar menetapkan aturan jarak tempat duduk dengan pembatasan satu kursi antara penonton dengan menggunakan pembatas kursi atau tanda larangan duduk.
5. Pemkot Makassar mengharuskan ketersediaan alat exhaust fan, yang bekerja dengan cara menyedot atau menghisap udara didalan area bioskop/theater.
6. Pemkot Makasaar hanya memberikan izin penjualan tiket secara online/self, service/electronik/non-tunai.
7. Pengelola usaha/penganggung jawab bioskop/theater diwajibkan untuk melakukan segala bentuk transaksi jual-beli makanan dan/atau minuman dengan cara online/self services/electronik/nontunai.
8. Pengelola usaha/penganggung jawab bioskop/theater akan memastikan bahwa seluruh pegawai/petugas didalam area bioskop/theater tetap memathui serta menerapkan aturan protokol kesehatan, dan memakai alat pelindung diri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
9. Pengelola usaha/penganggung jawab bioskop/theater akan diberikan teguran tertulis sebanyak 2 kali, dan apabila tetap terjadi pelanggaran maka bersedia untuk menerima sanksi administratif sesuai ketentuan Peraturan Walikota yang berlaku terkait penanganan Covid-19, apabila terjadi pelanggaran dalam surat edaran ini.
10. Pengelola bioskop wajib menyiapkan petugas pengawas di dalam theater selama jam tayang berlangsung, untuk memastikan pelaksanaan protokol kesehatan.
11. Pemkot Makassar akan melakukan pengawasan, monitoring, dan penegakan aturan pelaksanaan berita surat edaran ini.
12. Pengelola usaha/penganggung jawab bioskop/theater akan meneruskan pelaksanaan SE ini kepada masing-masing pengelola bioskop dalam bentuk surat pernyataan bermaterial yang merupakan lampiran tidak terpisahkan dari SE ini.
13. Pengelola usaha/penganggung jawab bioskop/theater akan bertanggungjawab penuh terhadap pengawasan pelaksanaan SE ini dengan tetap melaporkan dan berkordinasi dengan Pemkot Makassar secara reguler.
14. Keseluruhan tanggung jawab sanksi penerapan dari ketentuan ini menjadi tanggung jawab penug pengelola gedung bioskop/theater, beserta segala bentuk sanksi administratid termasuk penutupan tempat usaha yang akan berdampak kemudian.(*)
Laporan Wartawan tribun-timur.com, AM Ikhsan