Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

15 Aktivitas ASN Masuk Pelanggaran Netralitas Pilkada, Termasuk Like & Share, Lengkap Jenis Sanksi

15 Aktivitas ASN Masuk Pelanggaran Netralitas Pilkada, Termasuk Like dan Share, Lengkap Sanksi

Editor: Ansar
Humas BKN
Aktivitas ASN yang Langgar Netralitas di Pilkada 2020 

TRIBUN-TIMUR.COM - 15 Aktivitas ASN Masuk Pelanggaran Netralitas Pilkada, Termasuk Like dan Share, Lengkap Sanksi

Ada sejumlah aktivitas ASN yang melanggar netralitas di Pilkada 2020.

Hal itu dikatakan oleh Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama BKN, Paryono.

Setidaknya ada 15 aktivitas ASN yang dikategorikan melanggar netralitas pada pesta demokrasi.

Pelanggaran khususnya mulai dari masa sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan masa setelah penetapan calon.

Aktivitas tersebut hasil rumusan Kedeputian Pengawasan dan Pengendalian BKN, berikut rincian lengkapnya:

1. Kampanye/sosialisasi media sosial (posting, comment, share, like).

2. Menghadiri deklarasi pasangan bakal calon/pasangan calon (Paslon).

3. Foto bersama pasangan bakal calon/ Paslon dengan mengikuti simbol/gerakan keberpihakan.

4. Menjadi pembicara/narasumber dalam kegiatan partai politik kecuali untuk menjelaskan kebijakan Pemerintah terkait kapasitas fungsi dan tugasnya.

5.Pegawai ASN yang mendeklarasikan diri sebagai Paslon Kepala/Wakil Kepala Daerah tanpa cuti di luar tanggungan negara (CLTN).

6.Memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai Paslon.

7.Mengadakan kegiatan keberpihakan (ajakan, pertemuan, imbauan, seruan, dan pemberian barang) termasuk penggunaan barang terkait jabatan atau milik pribadi untuk kepentingan Paslon.

8.Ikut sebagai pelaksana sebelum dan sesudah kampanye.

9.Menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut partai/atribut PNS/tanpa atribut dan mengerahkan PNS atau orang lain.

10.Mengikuti kampanye bagi suami/istri calon Kepala Daerah yang berstatus PNS dan tidak mengambil CLTN.

11. Memberikan dukungan ke Paslon (calon indepeden) dengan memberikan fotokopi KTP.

12. Ikut kampanye dengan fasilitas negara.

13.Memberikan fasilitas negara yang terkait dengan jabatan dalam kampanye.

14. Membuat keputusan yang dapat menguntungkan/merugikan Paslon selama masa kampanye.

15.Menjadi anggota/pengurus partai politik.

Paryono menegaskan, ASN yang melakukan tindakan berkategori pelanggaran netralitas tersebut dinilai melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

"Selain itu, jenis sanksi terhadap pelanggaran netralitas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, dengan tingkat sanksi yang dikenakan berupa Hukuman Displin Sedang dan Hukuman Disiplin Berat," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, Rabu (18/11/2020).

Lebih lanjut dalam PP 53/2010 Pasal 7 angka (3) dan (4) disebutkan penjatuhan sanksi sebagai berikut:

Hukuman displin sedang:

1. Penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun.

2. Penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.

3. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. Sementara untuk sanksi.

Hukuman disiplin berat:

1. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.

2. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.

3. Pembebasan dari jabatan.

4. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Boleh Like dan Share Postingan Paslon, Ini Aktivitas ASN yang Langgar Netralitas di Pilkada 2020

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved