Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nadiem Makarim Siapkan 1 Juta Formasi untuk Guru Honorer Diangkat Jadi ASN, Simak Syarat-syaratnya!

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengungkapkan, seleksi PPPK 2021 tersebut bisa diikuti seluruh guru honorer di Indonesia.

Editor: Anita Kusuma Wardana
istimewa
Seluruh guru honorer bisa mengikuti seleksi PPPK 2021 dan ada 1 juta formasi 

"Saya berharap Dinas Pendidikan dan kepala sekolah di wilayah masing-masing, agar bisa segera mengajukan kebutuhan guru di wilayah masing-masing. Mari kita upayakan persyaratan tidak memberatkan, agar dapat diangkat semua," jelas dia.

Berdasarkan hasil rapat kerja Komisi X dengan Kemendikbud, dia menjelaskan, tidak hanya guru honorer saja yang bisa diangkat ASN, melainkan guru-guru eks THK II, serta lulusan pendidikan profesi guru yang saat ini tidak mengajar untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru PPPK.

"Pendaftaran ini akan dibuka di tahun 2021, pendaftaran akan terus dibuka di tahun-tahun berikutnya, sehingga jumlah guru PPPK di sekolah negeri mencapai satu juta guru," jelas dia.

Dia menjelaskan, pemerintah sendiri berkomitmen menyediakan dana untuk semua guru yang lulus ujian seleksi.

Nantinya, dana itu akan disediakan dari APBN 2021, lewat transfer umum untuk gaji guru PPPK.

"Besaran tunjangan guru PPPK dibayarkan sesuai kemampuan keuangan daerah," ungkapnya.

Saat ini, lanjut dia, Pemda baru mengajukan sekitar 200 ribu guru PPPK.

Pemda didorong untuk segera menelaah kebutuhan guru secara komprehensif bersama Kemendikbud.

"Pemda dapat mengajukan lebih banyak formasi guru PPPK, sesuai kebutuhan kepad Kemenpan-RB sampai tanggal 31 Desember 2020," pungkas dia.

Syarat Guru Honorer Diangkat Jadi PPPK 2021

Agar dapat lolos seleksi sebagai PPPK  2021, pelamar perlu memenuhi syarat-syarat yang sudah ditetapkan.

Setiap persyaratan pun akan mengacu pada jenis jabatan yang dituju, seperti guru.

Mengacu pada syarat PPPK tahun 2019, berikut ini adalah informasi syarat pendaftaran PPPK:

-Merupakan tenaga honorer K-II

-Maksimal berumur 59 tahun (per 1 April 2020)

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved