Ijul Ditetapkan Tersangka Pembakar Ambulans Nasdem, YLBHI-LBH Makassar Ajukan Praperadilan
Adanya dugaan upaya kriminalisasi terhadap Ijul, FMN Makassar pun menghubungi YLBHI-LBH Makassar dan ajukan konsultasi hukum
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi
Dini hari pada 24 Oktober, sekitar pukul 03.00 Wita, Ijul menjalani pemeriksaan sebagai saksi, namun tidak diberikan akses untuk menghubungi penasehat hukumnya.
Padahal pada saat itu, Tim Penasehat Hukum Ijul masih berada di Kantor Polrestabes menunggu agar diberikan akses untuk bertemu dengan Ijul.
Tim Penasehat Hukum baru mendapatkan panggilan untuk mendapingi Ijul dalam proses pemeriksaan dipagi hari pada 24 Oktober.
Sekitar Pukul 13.30 Wita Ijul menjalani pemeriksaan dan didampingi oleh Tim Penasehat Hukum.
Setelah menjalani pemeriksaan, Ijul kemudian menandatangani Surat Penetapan Tersangka dan pada saat yang sama menandatangani pula Surat Perintah Penahanan tertanggal 24 Oktober 2020.
YLBHI-LBH Makassar menilai seluruh rangkaian proses hukum yang telah dilakukan oleh Penyidik Polrestabes Makassar terhadap Ijul diduga kuat dilakukan secara sewenang-wenang, telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan menyalahi Peraturan Perundang-undangan yang berlaku berdasarkan bukti-bukti administrasi yang telah diterima.
Surat Perintah Penangkapan terhadap Ijul dinilai tidak sah secara hukum karena berdasarkan uraian proses hukum di atas, Ijul tidak pernah menerima panggilan sebagai saksi sebelum ditetapkannya sebagai tersangka atau sebagai calon tersangka dan penetapan tersangka tidak memenuhi syarat terpenuhinya dua bukti permulaan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka sebagai mana dalam ketentuan Pasal 17 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015
halaman 98.
Tidak sahnya Surat Perintah Penangkapan maka secara otomatis menggugurkan keabsahan dari Surat Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penahanan.
Oleh sebab itu, YLBHI-LBH Makassar sebagai Tim Penasehat Hukum Ijul mengajukan permohonan Praperadilan untuk memastikan penegakan hukum oleh pihak kepolisian tidak dilakukan secara semena- mena melawan hukum dan berhenti melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat atas dasar kekuasaan yang dimilikinya dan meminta:
1. Ketua Pengadilan Negeri Makassar Cq. Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan Praperadilan ini menerima permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Ketua Pengadilan Negeri Makassar Cq Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan Praperadilan ini menyatakan Surat Penetapan Tersangka terhadap Ijul tanggal 23 Oktober tidak sah dan untuk itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
3. Memerintahkan kepada Kapolrestabes Kota Makassar untuk segera membebaskan Pemohon setelah putusan ini dibacakan.
4. Menghukum Kapolrestabes Kota Makassar untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.