Suami Jaksa Pinangki
Sosok Yogi Yusuf Napitupulu Suami Jaksa Pinangki, Bukan Polisi Sembarangan Karier, Riwayat Jabatan
Perwira polisi AKBP Yogi Yusuf Napitupulu suami Jaksa Pinangki ikut terseret kasus suap Joko Tjandra. Rencananya AKBP Yogi Yusuf Napitupulu sidang
"Sebagai suami (Pinangki), seharusnya AKBP Yogi tahu persis ke mana istrinya pergi dan bertemu siapa," kata Neta melalui keterangan tertulis, Selasa.
"Tapi kenapa AKBP Yogi tidak memberitahu pada atasannya tentang keberadaan buronan kakap yang bertemu istrinya tersebut. Artinya, AKBP Yogi bisa terkatagori menyembunyikan buronan," sambung dia.
Menurut dia, mutasi tersebut bertentangan dengan komitmen Kapolri serta Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo untuk menindak siapapun yang terlibat dalam kasus pelarian Joko Tjandra.
Neta pun berpandangan, Napitupulu seharusnya dimutasi untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait Joko Tjandra.
"Faktanya, AKBP Yogi ‘diangkat dalam jabatan baru’. Seharusnya AKBP Yogi dimutasi non-job dalam rangka diperiksa, jika kasus Joko Tjandra memang ingin dituntaskan Polri," tutur Neta.
Lalu, siapa sebenarnya AKBP Napitupulu Yogi Yusuf?
Dikutip dari laman resmi Akpol, Napitupulu Yogi Yusuf lahir di Cimahi 27 Februari 1976.
Ia masuk Akpol tahun 1994 dan lulus pada 1997.
Ia pernah menduduki jabatan sebagai Kapolres Bengkulu Selatan di tahun 2014.
Ia juga pernah menjadi sebagai Kapolres Rejang Lebong, Bengkulu dan mengakhiri jabatannya di 2018.
Sementara dari laman KPK, Napitupulu Yogi Yusuf pernah menjabat sebagai Kepala Unit IV Sub Direktorat I Direktorat Tindak Pidana Koruspi Bareskirm Polri pada 2011.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mencopot Pinangki Sirna Malasari dari jabatannya sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan.
Pinangki dicopot dari jabatannya karena diduga bertemu dengan Djoko Tjandra di Malaysia pada 2019 lalu.
Foto pertemuan itu beredar di media sosial.
Pencopotan Pinangki itu berdasarkan pada surat keputusan Wakil Jaksa Agung No KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Tingkat Berat Berupa Pembebasan dari Jabatan Struktural.