Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

SIAPA yang Dilaporkan Nikita Mirzani ke Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik?

Siapa yang Dilaporkan Nikita Mirzani ke Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik? Berikut selengkapnya!

Editor: Sakinah Sudin
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Artis Nikita Mirzani saat menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020). NIkita menjalani sidang putusan atas dugaan penganiayan kepada mantan suaminya Dipo Latief. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Siapa yang Dilaporkan Nikita Mirzani ke Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik? Berikut selengkapnya!

Nikita Mirzani kembali beruurusan dengan pihak berwajib. Kali ini ia bakal lapor ke polisi pada Senin (16/11/2020) siang nanti pascaterima hinaan di media sosial.

Nikita Mirzani akan membuat laporan di kepolisian. Siapa yang akan dilaporkan Nikita Mirzani?

Sahal Fadli, rekan dekat Nikita Mirzani, mengatakan, janda tiga anak tersebut berencana melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik, Senin (16/11/2020) siang.

Tudingan pencemaran nama baik Nikita Mirzani itu dilakukan di media sosial.

"Nikita Mirzani akan bikin laporan ke Polda Metro Jaya," kata Sahal Fadli, Minggu (15/11/2020) malam.

Nikita Mirzani akan mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Senin pukul 13.00 WIB.

Nikita Mirzani membuat heboh warganet sejak tiga hari terakhir.

Apa yang dilakukannya, sebut Nikita Mirzani, semata-mata kerana kecintaannya pada Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Apalagi, Indonesia menganut paham demokrasi yang menghargai setiap pendapat warganya.

Nikita Mirzani seolah terus diserang warganet di media sosial, terutama para pengikut habib, setelah mengucapkan kalimat bahwa habib adalah tukang obat.

Para pengikut habib tidak bisa menerima pernyataan Nikita Mirzani hingga mengancamnya melaporkan ke polisi.

Nikita Mirzani bahkan dilecehkan hingga dihina di media sosial oleh beberapa orang yang juga mengaku sebagai habib dan ustaz.

Di akun Instagram, Sabtu (14/11/2020), Nikita Mirzani mengutip UUD Pasal 5 ayat 1, Pasal 20 ayat 1 dan Pasal 28 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia.

"Dengan jaminan tersebut, saya Nikita Mirzani, TIDAK MERASA BAHWA SAYA TELAH MELANGGAR SESUATU," tulis Nikita Mirzani.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved