Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rapat Kerja bersama Nadiem Makarim, DPR RI Bahas Rekrutmen Guru Honorer Jadi ASN Jalur PPPK di 2021

Ada 7 agenda yang akan dibahas DPR RI bersama Mendikbud Nadiem Makarim, termasuk soal rekrutmen guru honorer menjadi PPPK

Editor: Anita Kusuma Wardana
Tribunnews
ILUSTRASI-Komisi X DPR RI menggelar rapat kerja bersama Mendikbud Nadiem Makarim, Senin (16/11/2020). Dalam rapat tersebut, ada 7 agenda yang akan dibahas termasuk soal rekrutmen guru honorer jadi PPPK 

TRIBUN-TIMUR.COM- Komisi X DPR RI bersama Mendikbud Nadiem Makarim menggelar rapat kerja bersama, Senin (16/11/2020).

Dikutip dari Tribunnews.com, rapat kerja bersama Mendikbud Nadiem Makarim tersebut dipimpin ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda.

Rapat yang digelar secara langsung dan virtual tersebut juga diikuti 26 anggota dari 8 fraksi partai di DPR RI.

Dalam kesempatan itu, Huda mengatakan akan membahas tujuh hal dalam raker dengan Nadiem. Salah satunya terkait masuknya Pasal 65, paragraf 12 tentang Pendidikan dan Kebudayaan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

 "Yang pertama bahas realisasi APBN 2020. Kedua peta jalan pendidikan nasional. Ketiga terkait dengan sikap Kemendikbud terutama tentang masuknya pasal 65 dalam UU Cipta kerja," ujar Huda, di ruang rapat Komisi X DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/11/2020).

Huda menanyakan sikap Kemendikbud terkait masuknya Pasal 65 dalam UU Cipta Kerja.

Selain itu, juga kesiapan Kemendikbud dalam menghadapi adanya gugatan judicial review terkait pasal serupa ke Mahkamah Konstitusi. 

"Terkait dengan ini, kami juga sudah dapat laporan dan informasi penggiat pendidikan melakukan dan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi," kata dia. 

"Terhadap masalah ini Komisi X ingin mendapat penjelasan dari Kemendikbud terkait pertama persiapan yang akan dilakukan dalam rangka mengantisipasi yudicial review dalam nama pemerintah. Kedua kita follow up aturan turunan dari Pasal 65 yaitu peraturan pemerintah," imbuhnya. 

Setelahnya, Huda kembali melanjutkan hal-hal yang ingin dibahas bersama Nadiem.

Untuk bahasan keempat terkait persiapan asesmen nasional kompetensi minimum survei karakter dan lingkungan belajar.

Bahasan kelima terkait dengan evaluasi organisasi penggerak. 

Tak hanya itu, dua bahasan lain yang akan dimintai penjelasan oleh Komisi X adalah terkait evaluasi program belajar dari rumah dan subsidi kuota internet, serta perihal rekrutmen guru honorer yang akan dinaikan jadi pegawai PPPK di tahun 2021.

"Keenam evaluasi program belajar dari rumah terkait subsidi kuota internet. Ketujuh, terkait lawatan Mas Menteri (Nadiem Makarim) ke berbagai daerah. Ada isu-isu mengenai kesiapan tahun 2021untuk rekrutmen guru honorer yang akan dinaikan jadi pegawai PPPK," tandasnya. 

Syarat Guru Honorer Diangkat Jadi ASN Jalur PPPK 2021

Guru honorer berpeluang menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2021 melalui rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tidak main-main, Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan, ada sekira 1 juta formasi untuk guru honorer diangkat jadi PPPK.

"Kapasitas formasinya cukup banyak untuk guru honorer sampai satu juta formasi," kata Nadiem Makarim saat berkunjung ke Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur pada Rabu (11/11/2020).

Nadiem Makarim menambahkan, pihaknya juga akan memprioritaskan guru honorer yang masih menerima gaji di bawah standar.

Menurutnya, ia akan fokus membenahi kesejahteraan guru honorer yang masih digaji Rp 200.000, meski mereka layak mendapat gaji setara UMR.

Meski demikian, kata Nadiem, tak serta merta setiap guru honorer yang berada di daerah 3T lantas langsung diangkat menjadi PPPK.

Nadiem mengatakan, mereka tetap harus mengikuti tahapan seleksi terlebih dahulu. Program pengangkatan ini pun, kata dia, baru akan dimulai pada 2021.

"Pada 2021 merupakan tahun pertama, kita memberikan kesempatan yang adil bagi semua guru honorer untuk bisa menjadi PPPK dengan seleksi yang adil dan transparan," tuturnya.

Nadiem berharap melalui program ini, dapat menjadi kesempatan bagi para guru honorer di daerah-daerah untuk bisa mengabdi sebagai PPPK.

Lebih lanjut, Nadiem mengatakan, formasi PPPK ini dari daerah. Namun, permasalahannya saat ini masih terdapat kendala di daerah.

Itu karena pemerintah daerah atau pemda baru menyiapkan sekitar 200.000 formasi. Padahal, menurut Nadiem, kebutuhannya lebih dari jumlah tersebut.

"Oleh karena itu, kami meminta agar daerah benar-benar menyiapkan berapa kebutuhannya. Kepala sekolah juga perlu mendorong kepala dinasnya, sampaikan berapa kebutuhannya," katanya.

Syarat Guru Honorer Diangkat Jadi PPPK 2021

Agar dapat lolos seleksi sebagai PPPK  2021, pelamar perlu memenuhi syarat-syarat yang sudah ditetapkan.

Setiap persyaratan pun akan mengacu pada jenis jabatan yang dituju, seperti guru.

Mengacu pada syarat PPPK tahun 2019, berikut ini adalah informasi syarat pendaftaran PPPK:

-Merupakan tenaga honorer K-II

-Maksimal berumur 59 tahun (per 1 April 2020)

-Pendidikan terakhir minimal S1/D4 (program studi atau jurusan relevan dengan mata pelajaran di kurikulum)

-Menandatangani Surat Pernyataan kesediaan untuk ditempatkan di sekolah negeri Kabupaten/kota/provinsi
sesuai wilayah tempat mengajar serta berdasarkan kebutuhan guru saat ini.

-Aktif mengajar hingga pendaftaran PPPK dibuka dan dibuktikan surat tugas dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas.

Pada surat dicantumkan informasi berikut.

• NUPTK/NIK

• Nama

• Tempat dan tanggal lahir

• Nama sekolah

• Mata pelajaran

• Kabupaten/kota/provinsi

Alur Pendaftaran PPPK 2021

Tahapan pendaftaran PPPK tahun 2021 belum dirilis secara resmi.

Namun, calon pendaftar PPPK 2021 dapat menjadikan referensi alur pendaftaran PPPK tahun 2019 untuk gambaran.

1. Pembuatan akun melalui laman sscasn.bkn.go.id

2. Pelamar memilih menu PPPK atau ssp3k.bkn.go.id

3. Melakukan registrasi dan mengisi data yang diperlukan, yaitu.

• Nomor Perserta Ujian K-II

• Tanggal lahir

• Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga

• Alamat email aktif, kata sandi atau password, dan pertanyaan keamanan

• Pasfoto formal dengan ukuran minimal 120 KB maksimal 200 KB (format .JPG atau .JPEG)

4. Mencetak Kartu Informasi Akun setelah semua data terisi

5. Melakukan login di laman SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang sudah terdaftar

6. Melengkapi Data yang diperlukan

• Foto diri sambil memegang KTP dan Kartu Informasi Akun

• Memilih jabatan dan melengkapi riwayat pendidikan

• Melengkapi biodata

• Mengunggah dokumen yang diperlakukan (sesuai yang disyaratkan instansi)

• Memeriksa data yang sudah diisi pada form resume

• Mencetak Kartu Pendaftaran

7. Menunggu tim verifikator untuk memeriksa berkas dokumen yang sudah di-upload atau dikirim

8. Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan memperoleh kartu ujian sebagai syarat mengikuti tahapan selanjutnya

9. Panitia seleksi PPPK di setiap instansi akan mengumumkan kelulusan pelamar.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Raker dengan Mendikbud Nadiem, Komisi X DPR Bahas 7 Hal Termasuk Pasal 65 di UU Cipta Kerja 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved